Berita Hangat

Polda Lampung Ungkap 2 Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang

OTENTIK ( LAMPUNG ) --  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung menghadiri Konferensi Pers yang diselengarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Polda Lampung, Rabu (07/06/2023).

Dalam Konferensi Pers tersebut,  Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menyampaikan bahwa kronologis kasus dimulai dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mengamankan 24 (dua puluh empat) orang di sebuah rumah di Jl. Padat Karya Gg. H. Anwar Kel. Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung.

24 Orang korban tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur sebanyak 4 orang, Lombok Barat sebanyak 5 orang, Mataram sebanyak 4 orang, Dompu sebanyak 8 orang, Bima sebanyak 5 orang dan Lombok Tengah sebanyak 3 orang yang mana dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.

Bersamaan dengan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia turut diamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dengan inisial DW warga Jawa Barat, IT Warga Jawa Barat, AR Warga Jakarta Timur serta AL Warga Jawa Barat.

Keempat orang tersebut diterapkan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau pasal 69 Jo 893 dan pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penajra dan denda sebesar 15 Milyar.

Plt. Kepala BP3MI Lampung, Wirawan Negara Harahap menyampaikan dalam pencegahan atau kasus dugaan penempatan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah yakni Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab (UEA) ini, BP3MI Lampung telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung.

Seperti diketahui, penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor informal berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur tengah tidak dibenarkan.

“Proses hukum tengah berjalan seiring ditangkapnya pelaku TPPO, dengan dugaan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Timur Tengah. BP3MI Lampung juga telah berperan dalam memberikan Keterangan Ahli untuk pemeriksaan Penyidik, pendataan dan penyuluhan hukum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Persiapan penanganan kepulangan dengan berkoordinasi kepada stakeholder (Pemprov Lampung dan BP3MI NTB). Kita tetap berkomitmen untuk menindak tegas permasalahan Pekerja Migran Indonesia, sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, baik pelanggaran oleh perorangan maupun korporasi,” tegas Wirawan

Lebih lanjut Wirawan mennyampaikan sangat prihatin atas kejadian yang telah terjadi kesekian kalinya di Provinsi Lampung, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat utamanya warga lampung untuk berhati-hati dengan tawaran pekerjaan yang memakai iming-iming gaji besar dan proses mudah, selain itu untuk melakukan konfirmasi terhadap BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja untuk lowongan yang ditawarkan” pungkasnya.

Sementara itu, diungkap juga 2 pelaku TPPO a.n Amy als Miho serta K (DPO) yang mana berdasarkan dengan koordinasi KJRI Johor Bahru dan BP3MI Lampung telah difasilitasi kepulangannnya ke daerah asal terhadap 4 korban yang dieksploitasi di Negara Malaysia pada 08 Maret 2023

Selain Kapolda Lampung, turut hadir dalam konferensi pers yakni Wakapolda Lampung beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung. ( Hdr/Penmas )

Comments