Berita Hangat

Komisi I DPRD Kota Metro Memberikan Batas Waktu Hingga Masa Pemeliharaan Untuk Proyek PJU

OTENTIK (METRO) — Komisi I DPRD Pemerintah Kota Metro, Lampung  bereaksi terhadap Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada jalur irigasi Jalan Jenderal Sudirman Metro Barat Kota Metro. Dewan memberikan deadline, sebelum masa pemeliharaan habis, 59 titik lampu itu harus menyala.

Hal itu, ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki. via telp dijelaskanya, pihaknya memberikan batas waktu hingga masa pemeliharaan, pelaksana proyek harus menyelesaikan pekerjaannya, agar tidak mubazir. “Sesuai aturan saja, sebelum masa pemeliharaan habis, lampu PJU itu harus menyala,” kata Basuki, Senin (18/2).

Politisi PDIP itu mengecam, tidak matangnya sisi perencanaan pada proyek tersebut. “Seharusnya kalau membuat kegiatan harus direncanakan dengan matang, bagaimana kemampuan arus listriknya, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Sebelumnya,  LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Metro, melalui ketuanya Slamet Riadi, menyoal proyek 59 titik tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berlokasi di tepi irigasi mulai dari Halte Bis SMAN 2 Metro hingga tugu perbatasan Kota Metro dengan Lampung Tengah. Pasalnya, tak satu pun lampu pada tiang itu menyala, padahal proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2018. “Bisa dicek, seluruh lampu pada tiang itu tidak menyala,” kata Slamet Riadi, Jumat (15/2).

Karenanya, ia menuding  pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen, dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pelaksana proyek terancam sanksi, termasuk sanksi pengembalian keuangan negara. “Kalau pelaksana proyek sudah menerima pembayaran, harus dihitung kembali berapa kerugian negara yang timbul pada pekerjaan itu,” ungkap dia. (mad)

 

Comments