Berita Hangat

Wabup Eriawan bersama DPRD Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Persetujuan 2 Ranperda

OTENTIK (PESAWARAN) — Wakil Bupati Pesawaran Eriawan bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Persetujuan 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Pesawaran di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (26/2/2019).

Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan, pada hari ini kita dapat hadir bersama di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, dengan agenda Persetujuan 2 (dua) Ranperda yaitu: 1.Pemilihan Kepala Desa, 2.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035.

“Kita patut bersyukur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik.

Pada kesempatan  ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Dewan yang terhormat, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran Eriawan

Pada masa yang akan datang, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menjelaskan, masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan, oleh karena itu khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Ranperda yang akan diterbitkan.

“Dengan telah selesainya pembahasan dan disetujuinya 2 Ranperda, maka Ranperda tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Peraturan Daerah ini, terang Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan setelah ditetapkannya Perda ini, Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat sesegara mungkin menerapkan Ranperda tersebut dan membuat Peraturan Teknis sesuai yang diamanatkan dalam Ranperda berupa Peraturan Bupati.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah beserta jajaran kami yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan,” pungkas Wakil Bupati Pesawaran Eriawan. (ida)


Comments