Berita Hangat

Berbagai Kasus Berhasil Diungkap Polres Pesawaran dalam 2 Bulan Terakhir

OTENTIK ( PESAWARAN ) -- Polres Pesawaran, Polda Lampung berharap mengungkap kasus kasus narkoba dan mengalami kenaikan tujuh persen (7%) jika dibandingkan tahun sebelumnya, selain itu kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) produk kecantikan dan handphone terungkap meski pelaku sempat kabur, dan berhasil diamankan di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, terkait pemberantasan narkoba di Bumi Andan Jejama tersebut untuk dua bulan terakhir sudah ada beberapa pelaku dan Barang Bukti (BB) yang telah diamankan.

“Terhitung sejak bulan Juli hingga sekarang BB nya ada 33,83 gram yang diamankan dari pelaku atau pengedar, termasuk lima (5) LP di bulan Agustus dengan 6 tersangka laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya saat konpers bersama Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pesawaran di Halaman Mapolres setempat, Rabu (16/08/2023).

Kapolres juga menyebutkan, terkait kasus narkoba, jadi ada 7 tersangka, selain BB narkoba, ada juga seperangkat alat hisap sabu meski demikian diminta seluruh pihak dapat terlibat aktif, sehingga dapat secara komprehensif mencegahnya.

” Silahkan teman-teman semua dan masyarakat dapat menginformasikan, manakala mengetahui adanya bandar atau siapa saja yang memiliki menjual narkoba. Ini penting untuk membantu Polri mengungkap kejahatan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurut Kapores AKBP Maya, satreskim polres pesawaran juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) produk kecantikan dan handphone oleh Satreskrim Polres Pesawaran.

”Dalam kasus ini korban AA (23) warga
Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng mengalami kerugian hingga Rp 941 juta yang dilakukan pelaku SDMP (19) warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Lampung,” kata dia.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku terbukti melakukan perbuatannya tersebut seorang diri dan menjualnya dibawah harga marketplace (pasar, red) melalui online. Pelaku SDMP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 KUHPidana yakni tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

” Untuk itu, saya selaku Kapolres Pesawaran mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim beserta timnya yang telah mengungkap kasus tipu gelap sampai ke Jawa timur mengejar pelakunya,” tandas Kapolres.

Pada saat itu, pelaku Tipu Gelap SDMP (19) mengakui perbuatannya dan produk kecantikan dan handphone tersebut dijual dibawah harga pasaran melalui online.

”Ya mas, barang tersebut saya jual di daerah Metro, Lampung Timur, Pringsewu, dan Lampung Selatan melalui online. Dari hasil itu uangnya habis untuk membeli handphone, emas dan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka berbagai kasus yang berhasil diungkap polres pesawaran berikut barang bukti di amankan di Mapolres Pesawaran untuk proses selanjutnya.( hdr/Rls )

Comments