Berita Hangat

Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa SPSE Versi 4.5

OTENTIK ( PRINGSEWU ) - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, terdapat point sasaran untuk 

memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yaitu meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian.


Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur, M.M., saat menyampaikan sambutan tertulis Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE., MM., pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.5, yang dihadiri para kepala OPD dan camat, serta Narasumber Muhammad Yusron, ST., MT., Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, di Ruang Pertemuan Hotel Urban Style Pringsewu, Senin (25/09/2023).


Dikatakan, pencapaian sasaran tersebut didukung kuat oleh kedisiplinan implementasi penggunaan produk dalam negeri yang akhir-akhir ini terus digencarkan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan berdasarkanpada Inpres No. 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalamRangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Menurutnya, pemerintah daerah perlu merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk 

menggunakan produk usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Selain itu Pemerintah Daerah juga harus melakukan pengurangan impor paling lambat tahun 2023 sampai dengan 5 persen.


Terkait dengan itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 09 Tahun 2021 tentang Toko Daring danKatalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 155 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar OperasionalProsedur Penetapan Penyelenggaran Perdaganganmelalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace sebagai Mitr ( Hdr/Kominfo )

Comments