Jejak Sandal Jepit dan Barang Bukti Ungkap Kasus Pencurian di Adiluwih, Pringsewu
OTENTIK ( Pringsewu| ) -- Polisi mengamankan remaja pelaku pembobolan warung grosir di Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, Lampung yang rugikan korban hingga belasan juta rupiah.
GM (17), Anak Berhadapan Hukum (ABH) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini dijemput Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya pada Jumat (29/9) sekira pukul 01.00 Wib. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, GM diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian di warung grosir milik korban, Imam Baehaki (41) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu dilakukan pada Sabtu (16/9) sekira pukul 02.00 Wib.
Modusnya, kata Kapolsek, pelaku masuk kedalam warung korban setelah terlebih dahulu memanjat pagar, lalu naik keatas atap genteng dan masuk kedalam warung melalui celah lubang selebar satu meter. Dari GM berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 8 juta, 1 unit HP dan Ratusan bungkus rokok berbagai merk.
"Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib saat akan membuka warung miliknya
Dan setelah ditotal nilai kerugian dari peritiwa ini mencapai Rp.15 juta," ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan persnya pada Jumat (29/9/2023) siang.
Ia mengungkapkan sempat kesulitan mengungkap kasus ini, namun berbekal penemuan sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP dan jejak terduga pelaku di areal perkebunan membuat peritiwa ini menjadi terang dan akhirnya berhasil mengarah pada GM.
Ia juga menjelaskan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang milik korban yang hilang dicuri. Diantaranya 60 bungkus rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Oppo A12. Barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM.
Menurut GM, uang tunai hasil mencuri sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok diakui GM sudah habis di konsumsi olehnya.
"Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu, juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut ia mengimbau, para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus pidana. Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri.
"Kita imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas." tandasnya (*/Hdr)
Comments