Berita Hangat

Pemkab Pringsewu Sosialisasi Peraturan Tata Naskah dan Pakaian Dinas

OTENTIK ( PRINGSEWU ) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., Mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE, MM, Membuka Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas Tahun anggaran 2023. Di Ruang pertemuan Hotel Urban style Pringsewu, Senin (02/10/2023).


Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Organisasi Setdakab Pringsewu Adam Erkhansyah ST, para Narasumber Andrian Daria, S.E., Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Natalina Ambarsari, S.E, Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu


Sambutan tertulis Pj Bupati Pringsewu yang sampaikan Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi mengatakan, Penyusunan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023, dimaksudkan sebagai dasar terciptanya kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata persuratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Penyusunan Peraturan Bupati Pringsewu ini didasarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang memuat ruang lingkup tata naskah dinas yang lebih meluas dan terinci. Penyusunan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 masih dalam proses. Kedepannya, peraturan ini dapat digunakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai pedoman dalam pembuatan surat baik secara elektronik melalui (SRIKANDI) maupun non elektronik, yang sesuai dengan tatanan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sehingga komunikasi secara tertulis lebih efektif dan efisien.


Penjabat Bupati berharap, sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.( Hdr/Kominfo )

Comments