Berita Hangat

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Lantik 3 Camat dan 2 Notaris Jadi PPAT dan PPATS

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan Seto Apriyandi melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 orang camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan 2 orang notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pelantikan berlangsung di Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Selasa (3/10/2023). Hadir juga sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Camat yang dilantik selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yakni, Firdaus Adam Camat Jati Agung, Supiah Camat Natar dan Abdul Rahman Camat Katibung. Sedangkan, notaris Firsty Anandini dan Sri Ani Sutianti dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi mengucapkan selamat kepada para pejabat PPAT dan PPATS yang baru saja dilantik.

“Pelantikan ini merupakan suatu momen bagian penting bagi saya. Karena pelantikan antara PPAT dan PPATS digabung. Saya ingin PPAT dan PPATS dapat bersinergi dan tidak ada  diskriminasi atau perbedaan-perbedaan,” kata Seto Apriyandi.


Seto juga meminta, kepada PPATS untuk dapat membantu dan memudahkan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Katibung, Natar dan Jati Agung.

“Berikan kemudahan, jangan sampai masyarakat merasa kecewa. Bagaimana pun juga kita harus memudahkan masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Karena sampai saat ini pelayanan pertanahan sangat disorot, baik dari kualitas dan kuantitasnya,” imbuh Seto.

Diakhir sambutannya Seto berharap kepada para pejabat yang baru dilantik dapat membantu  dalam menyosialisasikan program-program yang ada di Kantor Pertanahan serta dapat bekerja menjalankan amanah dengan rasa penuh tanggung jawab.

“Jangan sampai apa yang bapak ibu perbuat menimbulkan masalah kepada bapak ibu sendiri dan jangan melenceng dari aturan yang ada. Dengan tugas dan fungsi bapak dan ibu semua  itu sudah tertuang di dalam aturan jadi tolong dijaga,” pesan Seto.( Hdr/Kominfo )

Comments