Sekda Pringsewu Minta ASN Untuk Mempelajari UUDNo.20 Tahun 2023
OTENTIK ( PRINGSEWU ) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mempelajari Undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Silakan dipelajari dengan baik Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagai revisi atas Undang-undang No.5 Tahun 2014, karena itu aturan yang terkait tentang kita semua," ujarnya, pada kegiatan Apel Jumat (03/11/2023).
Dikatakan Sekda, dalam Undang-undang No.20 Tahun 2023 terdapat beberapa perubahan. Misalnya, terkait pejabat yang berwenang, dimana dalam undang-undang yang lama, yaitu Undang-undang No.5 Tahun 2014 pada Pasal 54 Ayat (4) disebutkan Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
"Tetapi di undang-undang yang baru (Undang-undang No.20 Tahun 2023, red.) disebutkan semua, kecuali jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan jabatan fungsional tertinggi," katanya, pada apel yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Hal ini, sebagaimana Pasal 30 Ayat (4), yaitu Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN selain a. pejabat pimpinan tinggi utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan c. pejabat fungsional tertinggi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Sekda berharap dengan mempelajari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pringsewu dapat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara, dengan demikian setiap ASN dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*/Diskominfo Pringsewu)
Comments