Berita Hangat

Hadiri Rapat Internal KPU, Bawaslu Lampung Ingatkan PPK Untuk Terus Berkoordinasi

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Pada Rapat Koordinasi Pengawasan Internal, Badan Adhock Tahapan Logistik dan Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu Pada KPU Kabupaten/Kota dan PPK Se Provinsi Lampung (3/12) Gistiawan mengawali diskusi dengan menyampaikan dua klasifikasi sengketa.

Sengketa pertama antar peserta Pemilu. Sementara yang kedua sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.

Menurut Gistiawan, lembaga tempatnya mengabdi saat ini adalah lembaga yang memproses upaya hukum Peserta Pemilu yang merasa tidak puas atas putusan.

Bawaslu lembaga untuk upaya hukum terkait ketidakpuasan atas SK/ Berita Acara yang ditetapkan KPU.

Gisti mengatakan bahwa, Panwascam perpanjangan tangan Bawaslu kabupaten/ kota. Panwascam hanya menangani proses sengketa cepat.

Menurut Gistiawan, sebagai langkah persiapan menghadapi sengketa, Bawaslu melakukan pengarsipan dokumen hasil pengawasan baik manual maupun online (Siwaskam). Mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi lalu dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia.

“Kami mengimbangi hasil rekap, laporan langsung setiap TPS. Bahwa seluruh hasil pengawasan tiap tahapan terekam, hasil pengawasan tersimpan perhari, mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, Provinsi, dan dilaporkan ke RI. Pada saat nanti persoalan hukum di MK pertanggungjawaban Bawaslu sudah siap,” kata Gistiawan.

Gisti menginginkan jajaran KPU dan Bawaslu pada masing tingkatan dapat berkoordinasi dan berkomunikasi.

“Lakukan silaturahmi & koordinasi stakeholder antara PPK, Panwascam, Camat, TNI, Polri. Jangan tidak seirama pelaksanaan distribusi teknis. Salah satu manfaatnya adalah upaya mendapatkan hasil KPU dan Pengawascam yang sama,” tutup Gistiawan.

Comments