Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota Sepakati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kabupaten/Kota lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung.
Direncanakan pembangunan TPA Regional Lampung berada di Register 40 Gedung Wani, ujung Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan milik Pemprov Lampung.
"Persoalan sampah ini juga menjadi fokus perhatian kita. Seperti volume sampah kota Bandar Lampung mencapai 1000 ton/hari. Tempat tampungannya tidak optimal, melebihi kapasitasnya, sehingga memerlukan tempat yang baru," ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat saat acara Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pembangunan TPA Regional Lampung, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Jumat (5/7/2019).
Kabupaten/Kota yang melakukan penandatangan tersebut yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kota Bandarlampung dan Kota Metro.
Taufik melanjutkan untuk membangun TPA Regional harus menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20-50 Hektare, dan kawasan Gedung Wani masuk ke dalam kriteria tersebut.
"Dengan kapasitas yang kita harapkan bisa menampung untuk beberapa Kabupaten/Kota tersebut, untuk itu dibutuhkan pengelolaan secara regional," katanya.
Taufik mengatakan kegiatan pembangunan TPA Regional Lampung ini juga masuk dalam daftar list program stock APBN tahun 2020 dan Pemerintah Pusat juga sudah menyiapkan anggarannya.
Untuk itu, jelas Taufik, rapat digelar guna mempersiapkan berbagai rancangan-rancangan termasuk masterplan dan juga penanganan akses jalan.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang sudah memproses studi pendahuluannya dan akan segera mengeluarkan masterplan. Lalu, kita juga harus perhatikan kondisi akses jalan sesuai kewenangan, jalan kita akan tangani secara bersama sehingga menjamin truk-truk sampah untuk menuju lokasi tersebut lancar," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Fredy mengatakan untuk segera menentukan lokasi tepatnya pembangunan TPA Regional Lampung di Register 40 Gedung Wani.
"Kami dari Kabupaten Lampung Selatan prinsipnya dalam artian jika memang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi kita akan ikut, tetapi harus dipertegas lokasi tepatnya, karena tahun ini Kabupaten Lampung Selatan akan melaksanakan revisi tata ruang," ujar Fredy.
Fredy menyebutkan Register 40 Gedung Wani ini juga berada di empat kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
"Di Register 40 Gedung Wani ada beberapa kecamatan yakni di Kecamatan Jatiagung, Tanjungbintang, Merbaumataram dan Tanjungsari," katanya.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Herlina Warganegara mengatakan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman menginginkan minimal lahan yang diperuntukan untuk pembangunan TPA Regional Lampung yakni 20 Hektare.
"Idealnya 20-50 Hektare yang harus disiapkan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut dan juga setelah melihat lokasi ataupun lahan yang dimiliki oleh Pemprov Lampung, menempatkan ini ada di Gedung Wani," ujar Herlina.
Herlina menyampaikan sebagai kesepakatan dan salah satu syarat untuk pengajuan yang diminta oleh balai tersebut, diminta sampai akhir bulan Juli, adanya penandatanganan Nota Kesepahaman baik antara sesama para Sekretaris Daerah yang bersangkutan ataupun para Kepala Daerah.
"Ada dua pilihan yang ditawarkan oleh mereka, yakni cukup ditandatangani oleh para Sekretaris Daerah atau para Kepala Daerahnya. Tetapi hari ini ada beberapa yang mewakili Sekretaris Daerah, jadi akan kita tunggu juga yang lainnya," katanya.
Herlina menyebutkan dana yang akan digulirkan oleh Pemerintah Pusat yakni sekitar 80 hingga 90 Milyar.
"Insyallah di awal tahun 2020 ini sudah berjalan. Disana juga sampah akan dikelola menjadi energi listrik, lalu akan ditanami pepohonan untuk pembangunan dengan konsep ruang terbuka hijau," ujarnya. (ida/humas pemprov)
Comments