Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Ditreskrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Kulon Progo Polda D.I. Yogyakarta menindak dan mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/02/I/2024/SPKT/Polres Kulon Progo/Polda D.I. Yogyakarta, Tanggal 15 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik Menjelaskan, sdri SG alias mami (37) asal Lampung Timur, pada bulan April 2023 melakukan perekrutan terhadap korban sdri RZ dengan dijanjikan pekerjaan di perkebunan di negara Taiwan.
Setelah RZ melengkapi pemberkasan di bulan November 2023, sdri SG yang tadi nya akan memberangkatkan ke Taiwan, namun belum mendapatkan kabar dari sdri SS.
Masih di bulan November 2023, SS (43) asal Bandung, Jawa Barat menghubungi dan menawarkan SG jika calon pekerja migran Indonesia dapat diberangkatkan dan di pekerjakan di perkebunan jeruk di negara Korea Selatan dengan diiming-imingi gaji senilai Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) perbulan.
Namun, sdri RZ diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap. Akhirnya Pada tanggal 7 Januari 2024, calon pekerja migran Indonesia RZ bersama tersangka SG dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta.
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta ketiga orang tersebut bertemu dengan TN.
TN mengatakan untuk menitipkan sdr AW dan NY untuk ikut diberangkatkan ke Jeju, Korea Selatan.
Kemudian, SG, SS, RZ, AW dan NY berangkat ke Jeju, Korea Selatan dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.
Setelah sampai di Bandara Jeju, Korea Selatan ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan dan menyatakan bahwa tujuan nya untuk melakukan tour (berlibur).
Pihak imigrasi Korea Selatan yang curiga karena tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan). Kemudian mengamankan kelima orang tersebut ke ruang isolasi hingga Tanggal 12 Januari 2024 sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Di Tanggal 13 Januari 2024 kelima orang tersebut transit di Bandara Changi, Singapura samapi di Tanggal 14 Januari 2024 melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta serta berkordinasi pihak BP3MI Yogyakarta untuk kemudian digelandang ke Polres Kulon Progo.
Polres Kulon Progo bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna menindak dan mengungkap peristiwa tindak pidana perdagangan orang atau Perlindungan Calon Pekerjaan Migran Indonesia yang kemudian ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang dengan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerima seseorang dengan ancaman keras, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Barang bukti yang disita antara lain 5 (lima) Buah Paspor, 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 (tiga) lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS dan 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket Trip.com Group an. korban RZ dan tersangka SS. (*)
Comments