Berita Hangat

Penyuluhan Hukum Serentak, Bawaslu Lampung Dorong Netralitas ASN Dan Kades di Pemilu 2024

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Dalam Rangka Acara Penyuluhan Hukum Serentak Netralitas ASN Dalam Menyukseskan Pemilu 2024 yang digelar di Aula Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Selasa (23/1). Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang turut memberikan wawasan seputar kewenangan dan tugas Bawaslu Lampung dalam mengawasi tahapan Pemilu.

Tamri menegaskan bahwa Bawaslu Lampung diberikan kewenangan untuk mengawasi tahapan Pemilu guna memastikan kelancaran dan netralitas dalam proses demokrasi. Dalam pemaparannya, Tamri menyoroti tiga tahap penting dalam pengawasan, yakni pencegahan, pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu, dan penindakan temuan hasil dari Bawaslu dan laporan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa Bawaslu perlu menentukan strategi pengawasan yang fokus pada netralitas ASN dan kepala desa. Beliau mengungkapkan bahwa data yang sudah ada menunjukkan bahwa netralitas ASN dan kepala desa menjadi salah satu fokus dalam Pemilu 2024, di mana mereka rentan menjadi rebutan peserta pemilu untuk mendapatkan suara.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Tamri menambahkan menekankan pentingnya merangkul anak-anak muda. Mereka diharapkan dapat menjadi corong dalam memberikan pendidikan politik dan ikut berperan dalam menjaga netralitas dalam lingkungannya.

Sebelum menutup pemaparan, Tamri mengingatkan kembali bahwa Bawaslu Lampung bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu. Kolaborasi ini melibatkan Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Khusus yang memiliki fungsi penting dalam menangani kasus terkait tindak pidana Pemilu.

“Kesadaran masyarakat Lampung akan pentingnya netralitas ASN dan peran aktif dalam menjaga integritas Pemilu 2024 akan semakin meningkat. Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil demi terwujudnya Pemilu yang bersih dan demokratis,” Tutup Tamri.(Humas)

Comments