Wakil Gubernur Lampung Buka Kran Aspirasi Masyarakat Melalui Media Sosial
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)-- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim minta kepada seluruh seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menampung aspirasi masyarakat melalui media sosial.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan sistem pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam mewujudkan good governance and clean government.
Demikian arahan Wagub Nunik dihadapan seluruh perwakilan tiap-tiap OPD di lingkungan Pemprov Lampung yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (15/7/19).
"Hal tersebut dapat kita wujudkan apabila kita dapat memberikan pelayanan publik yang prima. Jadi ketika warga ingin menyampaikan masukan ataupun aspirasi itu harus ada salurannya, dan akan dapat secara langsung diterima dan diproses oleh tiap-tiap OPD terkait," ujar Wagub.
Menurut Nunik, media sosial memiliki banyak fungsi antara lain untuk meningkatkan komunikasi dan informasi yang efektif.
"Selain secara fisik kita memberikan layanan. Media sosial bukan hanya sekedar memberikan informasi, melainkan juga dapat menjadi wadah penerima masukan, aspirasi dan sebagainya dari masyarakat," jelas Nunik.
Lebih lanjut, Nunik menginstruksikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk kedepannya membuat SOP pada sistem pelayanan publik yang berisikan salah satunya terkait pengelolaan media sosial tiap-tiap OPD serta penindak lanjutan dari aspirasi ataupun masukan yang masuk.
"Sehingga berjalannya sistem ini jelas, jadi misalkan informasi ataupun aspirasi masuk dapat dikelola dengan kisaran beberapa hari kerja. Kemudian nanti kita pilah per kasus menjadi penanganan jangka pendek, menengah dan lama,"papar Nunik.
Pada bagian akhir dari arahannya, Nunik menghimbau apabila sistem tersebut sudah dapat berjalan baik di Pemerintah Provinsi maka akan dilanjutkan dan dapat diikuti oleh Pemkab/Pemkot di seluruh Provinsi Lampung.
"Akan tetapi kalau masih ada yang kurang maka akan kita perbaiki SOP nya," pungkasnya. (ida/humas prov)
Comments