Gasak 53 Unit Pompa Air di Taman Tugu Pepadun Lamteng, Pelaku Diringkus Polsek Gunung Sugih
OTENTIK ( LAMTENG ) -- Sebanyak 53 unit pompa air di Taman Tugu Pepadun Lampung Tengah digasak pencuri.
Peristiwa pencurian puluhan pompa air itu, terjadi pada Rabu (6/12/23).
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pencuri pompa air di Taman Tugu Pepadun.
Pelaku pencurian adalah AD (26) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku diduga telah menggasak 53 unit pompa air berikut 24 roll label dan 100 buah spuyrr nozel dengan kerugian total Rp. 76.959.000,-.
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan taman.
Saat melihat air kolam di Taman Tugu Pepadun berkurang, petugas inisiatif untuk mengisi air kolam tersebut.
Namun, saat hendak menyalakan pompa, box control panel sudah rusak, dan melihat beberapa mesin pompa air sudah hilang.
Kejadian itupun langsung dilaporkan petugas ke Polsek Gunung Sugih.
Saat melakukan olah TKP berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih mendapat petunjuk dari keterangan 3 orang saksi mata.
Atas petunjuk tersebut didapatlah identitas pelaku yakni AD.
"Pelaku ditangkap pada Selasa 6 Februari kemarin, sekira pukul 18.30 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/24).
Kepada petugas, ia pun mengakui perbuatannya. Namun kata Kapolsek, saat dilakukan penangkapan, seluruh barang curian tidak ada di tangan pelaku.
Kini, barang bukti hasil kejahatan tersebut sedang dalam pencarian Polisi.
"Pelaku AD dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Comments