Berita Hangat

Lagi ! Pengedar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.


Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi inisial SO (34) Als Entik warga Kp. Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (7/2/24) sekira pukul 19.00 WIB.


SO Als Entik ditangkap saat berada di sebuah rumah, diwilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah, berikut barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening berisi tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 1 buah tas warna hijau juga turut diamankan petugas.


Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Kamis (8/2/24).


Feabo mengatakan bahwa ditangkapnya SO Als Entik yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, tepatnya di Kp. Tanjung Jaya.


“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.


Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kampung setempat dan berhasil mengamankan SO Als Entik berikut barang bukti.


“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di dalam rumah tersebut,” imbuhnya.


Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Comments