Modus COD, Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor Diringkus Polsek Terusan Nunyai
OTENTIK ( LAMTENG ) -- Modus COD, komplotan pencuri bawa kabur sepeda motor milik warga di exit tol Lampung Tengah.
Kejadian tersebut menimpa Susilo (37) warga Tiyuh Mulyajaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat saat melakukan transaksi tukar tambah sepeda motor dengan pelaku inisial JR (33). Jumat (9/2/24) lalu.
Sempat buron sehari, Polsek Terusan Nunyai berhasil menggulung pelaku pada Minggu (11/2/24) atau 2 hari setelah kejadian.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji, S.H mengatakan, korban jadi incaran pelaku lewat grup jual beli sepeda motor di media sosial.
Pelaku melihat postingan korban yang hendak menjual dan atau menukar sepeda motor merk Honda Beat Nopol. B 6013 URK warna biru miliknya di grup tersebut.
"Modus pelaku yaitu dengan menawarkan barter atau tukar tambah dengan sepeda motor Revo BE 4419 QJ miliknya, dengan syarat transaksi COD," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/24).
Kapolsek melanjutkan bahwa keduanya pun bernegosiasi melalui messenger dan akhirnya sepakat melakukan COD di exit tol Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, setibanya di lokasi sekira pukul 14.30 WIB, pelaku JR yang merupakan warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut mengajak 2 orang temannya, membawa motor revo yang akan ditukar.
Dari hasil penyelidikan kami kata Kapolsek, JR sengaja mengajak teman agar modusnya untuk melarikan sepeda motor korban berjalan dengan lancar.
"Pelaku mengajak kedua temannya inisial DM dan RN yang nantinya berperan mengambil sepeda motor Revo milik pelaku saat ia berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” terang Kompol Tarmuji.
Lebih lanjut, setelah bertemu dengan korban, pelaku berpura-pura cek fisik sepeda motor korban, serta melihat kelengkapan surat surat.
Barulah pelaku mulai beraksi dengan modus mencoba sepeda motor milik korban.
Kemudian, si pelaku langsung tancap gas, membawa kabur sepeda motor milik korban kearah Jalan Lintas Timur Gunung Batin.
Setelah pelaku kabur, kedua rekan pelaku beraksi untuk mengambil sepeda motor revo milik pelaku.
"Kedua rekannya beraksi mendatangi korban dan mengambil sepeda motor Honda Revo milik pelaku yang ditinggalkan oleh pelaku dengan alasan sepeda motor tersebut milik saudaranya yang hilang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Sadar bahwa sepeda motor miliknya senilai Rp. 4 juta dibawa lari oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Tarmuji mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung 2 hari setelah kejadian.
Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kampung Gunung Agung.
"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(*)
Comments