Gubernur Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2018, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (25/7/2019).
Dalam laporan itu, komposisi realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung terealisasi sebesar Rp7,098 triliun atau 89,45 persen dari target Rp7,935 triliun.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal tersebut mengungkap realisasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp2,864 triliun atau 80,32 persen, realisasi pendapatan transfer Rp2,816 triliun atau 64,98 persen. Dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp1,418 triliun atau 3,932,59 persen.
"Hal ini dikarenakan reklasifikasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari akun Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik ke akun pendapatan lainnya," ujar Fahrizal.
Sedangkan realisasi belanja daerah, Fahrizal menjelaskan terealisasi Rp7,538 triliun atau 87,86 persen dari total anggaran Rp8,579 triliun.
“Realisasi belanja daerah tersebut terdiri dari realisasi belanja operasional Rp4,677 triliun atau 93,90 persen. Realisasi belanja modal Rp1,729 triliun atau 84,12 persen. Dan realisasi belanja tidak terduga Rp3,777 triliun atau 75,55 persen. Sementara belanja transfer terealisasi sebesar Rp1,128 triliun atau 73,35 persen” terangnya.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp534,042 miliar yang bersumber dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov Lampung tahun 2017 serta penerimaan pinjaman daerah. Sedangkan pengeluaraan pembiayaan terealisasi Rp160 juta yang merupakan Penyertaan Modal kepada BUMD.
Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD TA 2018 tersebut, diperoleh SILPA Pemprov Lampung TA 2018 sebesar Rp93,876 miliar yang kemudian akan digunakan untuk APBD TA 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal juga mengungkapkan rasa syukurnya karena Laporan keuangan TA 2018 Pemprov Lampung kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” dari BPK RI.
“Berkat usaha dan komitmen kita bersama, Alhamdulillah Laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2018 mendapat opini WTP. Dengan demikian maka Pemprov Lampung selama lima tahun berturut-turut mampu memperoleh opini WTP,” kata Fahrizal.
Mengenai Raperda pertanggungjawaban APBD Pemprov Lampung 2018 akan ditanggapi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Lampung dalam sidang paripurna selanjutnya. (ida/humas prov)
Comments