ADB Penentu Mutlak Proyek RSPTN Unila, Bukan Rektor
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir.
Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menampik adanyadugaan Rektor
Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan
Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.
Rektor
menguraikan peran dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses tender
tersebut. Menurutnya, sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian
Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku mutlak
ditetapkan oleh ADB.
"Pokja
Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah pokja nanti direviu oleh
Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi.
ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk
mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan," paparnya.
Penjelasan
Rektor sekaligus menyoroti kesalahpahaman media massa yang mengasumsikan Unila
menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan
dari ADB. "Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan
persetujuan," tegas.
Dengan
demikian progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan
keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Klarifikasi
Soal Dugaan Foto Pertemuan
PROF
Lusmeilia Afriani juga angkat bicara atas berita yang menyebutkan bahwa Rektor
Unila melakukan pertemuan sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto. Menurutnya
hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan
penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila.
Foto
yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan
tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila
melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.
Pemberitaan
yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak
pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan
telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Rektor
menegaskan, Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila,
dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PPK RSPTN Unila Andius Dasa Putra, Ph.D., menambahkan, Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembangunan RSPTN. "Jadi dugaan persekongkolan itu tidak mungkin terjadi, sebab tidak mudah bagi suatu perusahaan mengikuti tender. Ada berbagai kriteria dan latar belakang perusahaan," katanya.(Hms)
Comments