Berita Hangat

Wakil Ketua 2 DPRD Lamsel Agus Sutanto:Penyebarluasan Perda Untuk Mewujudkan Payung Hukum

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lamsel dari Fraksi Golkar Agus Sutanto, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lasel. Sabtu (8/6/2024).

Sosperda ujuan utama ini digelarnya, penyebarluasan Perda untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat Lamsel, jadi bagi masyarakat Lamsel yang belum mengetahuinya. Ujarnya.

“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari hari di lingkungan”. Terang Legeslatif dari Fraksi Golkar Dapil tujuh itu.(*)

Comments