Berita Hangat

KAI Drive IV Tanjungkarang Teken Nota Kesepahaman Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional IV Tanjungkarang bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Evp Divre IV Januri dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., di Hotel Santika Bandar Lampung, hari Kamis 13 Juni 2024.


Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini yaitu penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. 


Evp Divre IV Januri dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan hukum khususnya dalam Divre IV Tanjungkarang, sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.


Hubungan KAI Divre IV Tanjungkarang dan Kejaksaan Tinggi Lampung sudah terjalin dengan baik dalam berbagai kesempatan, terutama terkait pemberian pendapat hukum pada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KAI khusunya Divre IV Tanjungkarang, kata Plt. Kajati Lampung dalam mengisi sambutannya.


Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan Bantuan Hukum kepada pihak-pihak terkait khususnya PT.KAI meliputi Pengamanan Pembangunan Proyek-proyek Strategis, Penelusuran Aset dan/atau Percepatan Investasi Perkeretaapian;  Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum; koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; penyebarluasan informasi yang dihasilkan oleh Kejaksaan di bidang penerangan dan penyuluhan melalui media elektronik yang dikelola KAI; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.(*)

Comments