Hukum

Sindikat Pencuri Mobil Modus Gadai di Bandar Lampung Diringkus Polisi

OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk 4 dari 6 orang kawanan pelaku pencurian mobil dengan modus gadai. 


Keempat pelaku yaitu HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35). 


Petugas menangkap keempatnya, pada Minggu (21/7/2024) dini hari, di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. 


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa sebelum menangkap keempat pelaku, petugas terlebih dahulu menemukan unit mobil curian. 


"Tanggal 13 Juli korban laporan, kemudian keesokan harinya, unit mobil kita temukan di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, ditinggal oleh para pelaku," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Minggu (21/7/2024).


Dennis menambahkan bahwa sebelum mencuri mobil, kunci kontak terlebih dahulu di duplikat oleh para pelaku. 


"Mereka merental mobil, kemudian digadai kepada seseorang, baru kemudian mobil itu di curi dengan kunci duplikat" Kata Dennis. 


Empat orang yang berhasil dibekuk petugas berperan sebagai esekutor. 


"Ada dua DPO lagi, yaitu ZN, bertugas mencari lawan gadai, dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran" imbuh Dennis. 


Peristiwa pencurian 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1508 AAS, terjadi pada Sabtu, (13/7/2024) subuh, di parkiran sebuah hotel, di wilayah Teluk Betung Bandar Lampung. 


"Mobil digadai oleh pelaku senilai 120 juta rupiah, tanggal 12 Juli di gadai, besoknya mobil dicuri" Jelas Dennis. 


Dennis menjelaskan bahwa CS (35) merupakan resedivis dalam kasus serupa.


Dalam kasus ini, Polisi menyita 1 unit mobil Toyota Innova Rebor warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil. (*)

Comments