Akses Diblokir

Hukum

Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak Kalianda, Delapan Motor Diamankan

OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) – Polres Lampung Selatan membubarkan aksi balap liar di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan GOR Way Handak, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah akibat aktivitas tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, laporan warga menyebut sekelompok remaja berkumpul dan menggelar balap liar di jalan umum.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satlantas bersama piket Pamapta langsung mendatangi lokasi.

"Di lokasi kami amankan delapan unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar," ujar Deddy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, sebagian kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.

Diperkirakan, aksi tersebut melibatkan 15 hingga 25 sepeda motor modifikasi. Jumlah peserta dan penonton sekitar 50 orang.

Selain mengganggu ketertiban, aksi balap liar membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena dilakukan di jalur lintas utama.

Setelah dibubarkan, sejumlah remaja dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap peserta di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak, dengan memanggil orang tua atau wali.

"Delapan sepeda motor kami serahkan ke Satlantas untuk pemeriksaan. Penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Deddy.

Polres Lampung Selatan mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak pada malam hingga dini hari. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya. (**)

Tags: HUKUM

Comments