Akses Diblokir

Hukum

Dugaan Penguasaan 6.585 M2 Fasum di Griya Sukarame Mencuat, Warga Desak Pemkot Periksa Site Plan

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG LAMPUNG ) – Dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 6.585 meter persegi di Perumahan Griya Sukarame, Sukarame, Bandar Lampung, memicu protes warga.

Lahan yang dipersoalkan berada di Blok E seluas 5.985 m2 dan Blok F seluas 600 m2. Warga menyebut lahan tersebut telah dipatok dan sejumlah pohon ditebang pada Oktober 2026.

Pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Surya Hadi Apriyanto, mengklaim penguasaan lahan berdasar perubahan site plan. Dalihnya, ada penyesuaian aturan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) 30 persen.

Klaim itu dipertanyakan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

"Kami punya site plan terbit 10 Maret 2000. Dokumen yang dia tunjuk sebagai site plan baru ternyata sama persis. Kalau memang ada revisi, mana dokumen pengesahannya, kapan diterbitkan, dan siapa yang mengesahkan?" ujar perwakilan warga, Sahroni Yusuf, Minggu (25/10/2026).

Menurut warga, hak mengajukan perubahan site plan tidak otomatis berarti perubahan itu sah. Harus ada bukti keputusan dan pengesahan dari instansi berwenang, yakni Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

Warga juga mempersoalkan relevansi aturan PSU 30 persen terhadap perumahan yang dibangun 1995-1996. Dalam dokumen warga, justru terdapat kelebihan lahan sekitar 6 persen yang masih perlu dicocokkan dengan data resmi.

Dibantah Sekda, Kejari Terbitkan Sprindik

Persoalan makin panas setelah muncul klaim Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebut penjualan fasum atas persetujuan Pemerintah Kota.

Klaim itu dibantah tegas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.

"Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu. Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan," kata Iwan, Senin (5/1/2026) seperti dikutip http://haluanlampung.com.

Dinas Perkim Kota Bandar Lampung membenarkan telah memanggil dua ketua RT yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan fasum tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Riki, menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

"Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual," kata Riki, Jumat (2/1/2026).

Tuntutan Warga

Warga meminta Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim segera melakukan audit administratif: mencocokkan site plan awal 2000, dokumen revisi yang diklaim, riwayat persetujuan, serta status hukum pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang.

Persoalan fasum di Griya Sukarame disebut bukan pertama kali. Sebelumnya di Blok B sempat dibentuk Tim 15, namun warga menilai RT 017, 018, 019, 020, dan 021 di Lingkungan 1 tidak dilibatkan.

"Kami bukan ingin memenjarakan atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan menyeluruh agar tidak terus berulang," tegas Sahroni.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang dan Dinas Perkim terkait keabsahan perubahan site plan Blok E dan F masih diperlukan untuk keberimbangan pemberitaan. (**)

Tags: DAERAH

Comments