Disperkim Kota Bandar Lampung Terkesan Tutup Mata Soal Provider Yang Salahi Aturan
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung terkesan menutup mata dengan persoalan Provider yang menyalahi aturan.
Pasalnya, untuk kesekian kali nya Perusahaan Provider Fast Net diduga tidak menjalankan Standar Operating Procedur (SOP) saat melaksanakan penanaman tiang maupun penarikan kabel ke pelanggan yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
Perlu diketahui, saat wartawan media ini melintas di daerah Kelurahan Kota Sepang, pada Senin (29/07/24), terlihat teknisi Provider Fast Net yang sedang melakukan penarikan kabel untuk dipasangkan ke salah satu rumah yang merupakan pelanggan baru nya.
Namun, penarikan kabel ke rumah pelanggannya tersebut tidak melalui tiang yang dimiliki oleh Provider, akan tetapi disangkutkan pada tiang listrik yang ada di depan rumah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Aji yang merupakan pengawas lapangan dari Provider Fast Net menyampaikan bahwa kabel sengaja disangkutkan di tiang listrik agar terlihat rapi.
"Ngiket satu jalur sama dengan lainnya, agar terlihat rapi," katanya.
Diketahui juga, sebelumnya pada Selasa (25/06/2024) mulai dari depan Chandra Karang sampai depan Kantor Kelurahan Sawah Lama, Perusahaan Fast Net tersebut melakukan penanaman tiang dan penarikan kabel besar yang diduga tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas terkait.
Saat dikonfirmasi, Budi (48) yang mengaku orang penting di Fast Net mengatakan bahwa pelaksanaan penanaman tiang memiliki izin rekomtek yang dikeluarkan oleh Disperkim.
"Kami ada izinnya," ujarnya.
Namun, saat di cek oleh Media ini terkait izin yang dimiliki ternyata izin tersebut sudah tidak berlaku sejak 26 Desember 2023.
Selain sudah tidak berlaku nya izin, Provider Fast Net juga melakukan penarikan kabel yang melintasi rumah warga, bahkan teknisi terkesan nekat dengan menyandarkan tangga pada kabel listrik milik PLN yang ada di tempat tersebut.
Ditambahkan, terlihat juga baru-baru ini pada Kamis sore (08/08/24) di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Tanjung Karang Timur, 4 (empat) orang teknisi Provider Fast Net tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti pelaksanaan sebelumnya yang mana dapat berakibat membahayakan diri saat melakukan pekerjaannya.
Meminta tanggapan terkait hal tersebut, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison menjawab seperti tidak mengetahui apa-apa.
"Ya ga tau ya," pungkasnya. (Tim)
Comments