Koperasi Betik Gawi Bukan Kasus Baru, Ini Faktanya
OTENTIK ( Bandarlampung ) - Kasus dugaan penggelapan tabungan pensiunan guru oleh Koperasi Betik Gawi bukan merupakan kasus baru. Kasus ini sudah lama terjadi bahkan sudah pernah dilaporkan dan ada tersangkanya.
Sebelumnya ditahun 2022, sempat viral di medsos puluhan pensiunan guru yang mewakili 139 Pensiunan Guru mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (17/10/22), untuk meminta bantuan agar Koperasi Betik Gawi membayarkan hak tabungan pensiun mereka.
Setelah menjadi sorotan, Hotman Paris Hutapea pun akhirnya melalui Asisten Pribadi (Aspri) Putri Maya Rumanti membuka posko pengaduan Law Firm Puri di Kedaton, Lampung, pada Selasa (18/10/22) untuk menampung pengaduan lain yang kemungkinan melebihi dari 139 pensiunan guru.
Lalu, dengan data tambahan pengaduan lain yang masuk dan merunut dari tahun 2020-2022, diketahui dari sebanyak 375 pensiunan guru, masuklah laporan sebanyak 159 pensiunan guru yang disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp.6 Milliar.
Kemudian, dengan data laporan pengaduan tersebut, Advokat Law Firm Puri, Putri Maya Rumanti bersama para pensiunan guru sempat menunggu itikad baik dari Koperasi Betik Gawi selama dua bulan dan akhirnya membuat laporan secara resmi dugaan terkait Pasal 378 tentang penggelapan dan Pasal 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Mapolda Lampung, pada 14 Desember 2022.
"Jadi kami datang ke Mapolda Lampung ini bersama pensiunan guru karena sudah menunggu dua bulan lamanya hak guru pensiunan guru diabaikan," kata Putri Maya Rumanti.
"Pada hari ini kami sudah melaporkan secara resmi dugaan pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," imbuhnya.
Dalam laporan polisi yang tertuang dalam nomor LP/B/1388/XII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, Putri juga membeberkan dan mengapresiasi Polda Lampung yang memanggil Disdikbud Kota Bandar Lampung dan Kepala Koperasi Betik Gawi untuk dimintai keterangan.
Namun, setahun kemudian di Tahun 2023, Polda Lampung baru menetapkan sebanyak delapan orang tersangka yang dimana dari dua tersangka sudah meninggal dunia.
Melalui, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori menyatakan delapan tersangka itu adalah JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, dan NSY.
"Kemudian ASD dan FZL sudah meninggal," katanya Sabtu (9/9/2023).
Kompol M Ali Muhaidori juga menyampaikan, pihaknya segera melimpahkan berkas ke Kejati Lampung pada pekan depan saat hari kerja.
"Kami akan mengirim berkas kepada pihak Kejati Lampung pada minggu depan," ujarnya.
Nyatanya, setahun sudah pelimpahan tidak pernah terjadi terkait dugaan Pasal 378 tentang penggelapan dan Pasal 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejati.
Justru, Ratusan Pensiunan Guru menggelar demo di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, pada Senin (09/09/24), untuk kembali menuntut hak tabungan mereka yang belum terbayarkan oleh Koperasi Betik Gawi.
Diketahui, tersisa 151 pensiunan guru yang didampingi oleh Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumanti yang ikut juga dalam aksi demo tersebut, bahkan dari sisa pensiunan guru belum mendapatkan haknya sudah ada meninggal dunia.
Ditambahkan dengan kelompok baru yang dikordinatori oleh Hj. Azimah, S. Pd., M. Pd sebanyak 272 pensiunan guru dimana tidak ingin melibatkan Lawyer maupun pihak manapun dikarenakan berkaca dari perjuangan pensiunan guru sebelumnya.
"Tidak lagi-lagi pakai Lawyer, kami membuat kelompok sendiri dengan jumlah 272 pensiunan guru, karena sebelumnya kelompok pertama yang didampingi oleh Hotman Paris melalui Aspri nya juga fatal belum selesai, rencana mereka akan ikut," ujarnya.
Azimah menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 06 September 2024, dirinya sudah melayangkan laporan ke Polda Lampung dengan pengaduan masyarakat (Dumas).
"Saya mewakili kawan kawan mengantar berkas pengaduan sebanyak 272 orang melaporkan ke Polda Lampung bahwa kami belum terima uang tabungan dari koperasi sedangkan jumlah yang saya urus hampir 6 miliar. Dari total kami semuanya,” kata dia.
Ia menegaskan, aksi demo tersebut dilakukan untuk kembali menyuarakan hak para pensiunan guru yang meminta tabungan nya dibayarkan secara total tanpa ada nya cicilan atau lainnya.
"Sekali lagi kami hanya meminta hak kami, karena tabungan uang koperasi merupakan hak kami dan tidak mau dicicil dan harus dibayar lunas," tegasnya. (**)
Comments