Soal 8 Tersangka Koperasi Betik Gawi, Polda Lampung : Sudah Ada Pencabutan Laporan dan RJ
OTENTIK ( Bandarlampung ) -- Soal 8 tersangka kasus Koperasi Betik Gawi, Polda Lampung menyampaikan sudah adanya pencabutan pelaporan dan dilakukannya Restorative Justice (RJ).
Diketahui, pencabutan laporan dikarenakan pihak terlapor (Koperasi Betik Gawi) telah melakukan ganti rugi dan juga pihak pelapor (Pensiunan Guru) sudah membuat surat penyataan serta sudah dilakukan RJ melalui keadilan restoratif diantara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Media ini sempat mengkonfirmasi ke Polda Lampung terkait kabar 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2023 serta akan dilimpahkan nya ke Kejati.
Melalui, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, terlapor dalam kasus Koperasi Betik Gawi telah melakukan pembayaran ganti rugi dan para pensiunan guru melalui kuasa hukumnya telah membuat surat pernyataan sebagai lampiran pencabutan laporan.
"Untuk 8 orang terlapor telah membayar ganti rugi dan pelapor selaku kuasa hukum dengan melampirkan surat pernyataan 151 orang anggota KPRI Betik Gawi untuk pencabutan laporan polisi," katanya, Rabu (11/09/24).
Lalu, para pensiunan guru (pelapor) dan juga terlapor dari Koperasi Betik Gawi telah melaksanakan Restorative Justice untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) melalui keadilan restoratif," ujarnya.
Selain itu, terkait laporan pada tahun 2022 dengan laporan di tahun 2024 dianggap berbeda dikarenakan data yang diajukan dalam laporan kepada Polda Lampung berbeda masa pensiunnya.
"Untuk laporan pengaduan yang terbaru ini berbeda dengan korban anggota Koperasi Betik Gawi sebelumnya, karena korban saat ini tercatat anggota yg pensiun di tahun 2023-2024, sedangkan korban dalam laporan sebelumnya yang pensiun di tahun 2020-2022," jelasnya.
Namun, salah satu pensiunan guru Sofi, yang ikut melaporkan di tahun 2022 mengungkapkan, bahwa dalam penyelesaian tabungan pensiunan guru oleh Koperasi Betik Gawi belum sepenuhnya terbayarkan.
"Kalau ditotal keseluruhan semua nya mencapai 3 miliar lebih dan baru diberikan 1 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan, syarat pembayaran uang senilai 1 miliar akan diberikan apabila para pensiunan guru dapat mencabut laporan dengan melampirkan tanda tangan surat penyataan dimana apabila menyetujui akan dilunasi di tahun 2024.
"Selain akan dibayarkan senilai 1 Miliar, kami di iming-imingi akan di Lunasi di Juni 2024, nyatanya setelah laporan sudah dicabut sampai saat ini belum ada kejelasan," pungkasnya. (**)
Comments