Ada dugaan Tipikor, Pakar Hukum Unila Sarankan Korban Koperasi Betik Gawi Lapor Ke Kejati dan BPK
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H. menyarankan para pensiunan guru melaporkan persoalan Koperasi Betik Gawi ke Kejaksaan Tinggi dan BPK.
Menurut Dr. Rinaldy, persoalan belum terbayarkan nya uang pensiunan guru oleh Koperasi Betik Gawi dinilai kurang tepat apabila melaporkan nya ke Polda Lampung.
"Lapor ke Kejaksaan Tipikor dan BPK, jelaskan bahwa ada kewajiban pembayaran oleh koperasi, mereka lebih komprehensif dalam penyidikannya karena dimungkinkan untuk di audit terlebih dahulu pengelolaannya. Mungkin di Polda Lampung sifatnya hanya melihat perkara ini sebagai hutang-piutang atau simpan-pinjam biasa," ujarnya.
Kemudian, ia juga mengidentifikasi soal pengelolaan keuangan Koperasi apakah di dalamnya ada keterlibatan dari pemerintah.
"Saya mengindikasikan ada campur tangan pemerintah dalam hal pendirian, pengelolaan sampai ke pelaksanaan teknis pemotongan gaji dan menyalurkan ke lembaga koperasi dimaksud . Jika memang teridentifikasi seperti itu, maka koperasi tersebut merupakan bagian dari bentukan lembaga negara dan pengelola koperasi dapat dikategorikan termasuk sebagai Aparatur Negara yang ditugaskan di dalam suatu badan hukum berbentuk koperasi. Berdasarkan prinsip “Atribusi" baik melalui peraturan atau suatu ketetapan kepala daerah, maka pengelolaan dan pengelolanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dan dalam hal ini tindak pidana korupsi," terangnya.
Ia menambahkan, apakah dana pensiun yang dipungut oleh Koperasi merupakan iuran wajib yang dipotong dari gaji para guru.
“Jika iuran anggota bersumber dari pemotongan wajib yang dilakukan oleh bendahara berdasarkan surat ketetapan atau perintah dari suatu instansi pemerintah, maka sumber dana pengelolaan koperasi tersebut dimungkinkan sebagai bagian dari harta kekayaan negara, maka pengelolaannya pun mengikuti ketentuan keuangan negara. Terhadap pengelolaan yang tidak benar akan berpotensi terjadi kerugian keuangan negara, meskipun dana tersebut tidak masuk atau keluar melalui kas negara karena tetap ada kewajiban terhadap negara yang harus dipenuhi dari sumber dana tersebut," imbuhnya.
Maka itu, ia menegaskan jika didalam ketentuan pengelolaan keuangan koperasi betik gawi ada keterlibatan pemerintah, maka kasus tersebut bisa dikatakan bukan merupakan tindak pidana penggelapan akan tetapi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
“Jika Koperasi Betik Gawi merupakan Lembaga Badan Hukum sebagaimana yang telah saya jelaskan, maka pengelolaannya haruslah demikian serta lembaga audit negara seperti BPK dan BPKP serta Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung termasuk Polri bidang Tipikor dapat melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut, karena dimungkinkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di dalamnya," tegasnya. (**)
Comments