Menanggapi Pelanggaran: Tim Perizinan Bakal Turun Menindak Karaoke Jual Miras
OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi A. Tumenggung menekankan bahwa Karaoke tidak diboleh menjual Minuman Keras (Miras). Selain itu, menanggapi adanya pelanggaran di Tanaka KTV dan De Amore dirinya menyatakan Tim Pengawas Perizinan bakan turun menindak, Sabtu (12/10/2024).
"Hanya usaha Hotel, Bar, dan Resto yang kita berikan izin untuk penjualan minuman beralkohol secara langsung di tempat kegiatan usahanya," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi kepada wartawan.
Dia menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk kegiatan usaha Karaoke, secara aturan kegiatan usaha ini tidak diperbolehkan menjual minuman keras.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin Minol untuk Karaoke, karena memang tidak diperkenankan jenis usaha karaoke untuk menjual atau menyediakan minol," tegasnya.
Muhtadi pun juga memastikan bahwa, bakal menindak tegas kegiatan usaha yang melanggar ketentuan izin dengan menjalankan usahanya tidak sesuai dengan perizinannya.
Selain itu, menindak lanjuti adanya dua tempat hiburan di Bandar Lampung yang menjual minol pada kegiatan usaha karaoke, dia pun juga menyatakan bahwa Tim Pengawas Perizinan akan turun langsung untuk melihat hal tersebut.
"Pembinaan itu juga kan diutamakan. Pada saat kita lakukan pembinaan dengan memberi teguran saat kita lakukan kunjungan lapangan, dia pun juga harus menghentikan pelanggaran. Tapi kalau tetap membandel pasti ada sanksinya nanti," tegas Muhtadi.
Dia pun juga meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin serta mentaati aturan-aturan yang berlaku. (tim)
Comments