Hukum

Kejati Lampung Sita Lagi Dana Sebesar US$ 1.483.497,78 Terkait PT LEB

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).


Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing dari Sdr. H.E., selaku Direktur Utama PT LEB sebesar US$ 1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen dolar AS). Hal ini dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB. 


Tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang diduga diterima tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.


Hingga hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari PT Lampung Energi Bersama, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.


Untuk diketahui bahwa perkembangan penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) masih tahap pemeriksaan saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.(*)




Comments