DPRD Waykanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Perubahan APBD
OTENTIK (WAYKANAN)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan menggelar rapat paripurna Pengesahan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017 di gedung dewan setempat, Kamis (31/8/2017).
Rapat paripurna juga Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Belanja Daerah (PPAS) Kabupaten Waykanan Tahun 2018 dan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.
Rapat Paripurna tersebut langsung dihadiri oleh Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M di dampingi Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, M.M dan Para pejabat di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan.
Menyampaikan pidatonya, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan,” terang Bupati Alumni kehormatan IPDN Jatinagor itu.
Menyinggung tentang ringkasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2018, Raden Adipati Surya menjelaskan, Secara total pendapatan daerah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1,254 Triliun yaitu mengalami penurunan sebesar 4,05 persen dari Rp1.307 Triliun pada Tahun 2017, disebabkan oleh trend dana transfer yang menurun.
Bupati ayah tiga anak itu juga menjelaskan, Secara umum belanja daerah tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp1.295 Triliun, yaitu mengalami penurunan sebesar 3,49 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.341 Triliun pada tahun 2017. Hal ini disikapi dengan mempertajam program dan kegiatan prioritas.
Pada kesempatan itu Adipati mengungkapkan permasalahan utama Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan APBD Tahun Anggaran 2018 ketergantungan terhadap pendapatan yang berasal dari pusat masih relatif tinggi atau 75,4 persen dan belum tergalinya potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah. (jn/red)
Comments