Berita Hangat

Sengketa Tanah Fasum Way Hui. Kades: Lapangan ini Sudah Mencetak Pemain Bola Hingga ke Inggris

Foto: Istimewa

OTENTIK ( BandarLampung ) -- Polemik tanah makam dan tanah lapangan milik warga Way hui yang dikelola sejak tahun 1968 hingga tahun 2024.


Tanah ini sudah melalui tiga Kades sebelumnya tidak bermasalah, hanya saja warga butuh status kejelasan tanah ini dapat dikuasai masyarakat untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, "terang Sakimin warga Way Huwi/saksi hidup. 




Polemik muncul dan warga mengetahui dikarenakan sejak Februari 2024 warga bersama Kepala Desa melakukan pembangunan lapangan dengan mempercantik tanah tersebut dengan swadaya warga dan dengan dana desa. 


Sejak tahun 1996 BPN mengeluarkan peta situasi Tanah Way Hui/Jati Mulyo berdasarkan SK BPN Lampung Selatan no 400/KPLS.72./II/96 tanggal 10 April 1996 yang memperlihatkan bahwasannya tanah lapangan sepak bola desa Way Hui berasa di garis batas HgB PT BTS 370, "terang Yani selaku Kepala Desa Way Hui. 


Janggalnya lagi Yani selaku Kades Way Hui dilaporkan oleh PT BTS ke Kapolda Lampung sebagai penyerabotan dan kami sudah lakukan audiensi  (23/12/2024) bersama saksi hidup, Kades, DPD RI, bukannya ditanggapi dengan baik oleh Polda Lampung justru naik ke tingkat penyidikan, " Jawab Yani. 


Yani mengatakan ada dua puluh ribuan warga yang sangat tergantung dengan tanah ini, karena Kantor desa Way Hui saja kecil dan belum layak," tambah Yani 


Saat ini warga bersama Kades Way Hui telah mengadu dari Polda Lampung, PJs Gubernur Lampung hingga Wakil Presiden, namun belum ada perkembangan baik. 




Saksi hidup yang sejak menjadi Sekdes Way Hui dari tahun 1968-1998, sedih jika melihat tanah lapang ini diambil oleh perusahaan, karena ditanah tersebut sudah banyak warga yang dimakamkan disana dan sudah banyak menelurkan bibit berbakat sepak bola hingga ke Inggris, "Ungkap Tukijo. 


Kami sangat berharap dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Raka Buming Rakadapat mengembalikan haknya ini agar dapat menjadi milik warga, karena warga sangat butuh tanah lapang selain untuk kantor desa Way Hui, lapangan sepak bola, lapangan voley dan makam warga untuk kegiatan keagamaan di tanah tersebut, dengan nada lantang warga lain Mengaminkan ini.


Warga bersama Kades Way Hui menyambangi Kantor Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung di Sukarame, Kamis (09/01/2025). 



R. Budiyanto selaku Sekretaris Mada Laskar Merah Putih Indonesia Lampung, setelah pertemuan ini kita akan sinergi bersama warga untuk meminta keadilan atas kesewenangan PT BTS dan akan berkoordinasi dengan pemerintah sehingga apa yang menjadi harapan warga selama ini dapat kembali menjadi haknya rakyat desa Way Hui,"tegas R. budiyanto. 


Kami akan mengungkapkan pendapat dimuka umum, jika kami tidak mendapatkan keadilan, tidak direnspons cepat dan baik oleh gubernur dan presiden, "tambah R. Budiyanto. 


Tanah ini sejak 1968 hingga Februari 2024 dikuasi oleh masyarakat desa Way Hui, untuk kepentingan masyarakat seperti bermain bola, kegiatan keagamaan dan pemakaman warga. 


Tanah ini sudah banyak melahirkan generasi-generasi muda terbaik bermain sepak bola bahkan hingga Inggris taraf International. 


Tanah ini peruntukannya untuk masyarakat banyak fasum, fasos warga, oleh karena itu negara harus hadir ditengah masyarakat untuk kebermanfaatan, keberlangsungan masyarakat Way Huwi," Urai R. budiyanto. 


Berdasarkan keputusan menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 15 tahun 2016


Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat Indonesia oleh karenanya harus dipergunakan, dimanfaatkan dan dijaga agar dapat meningkat kemakmuran bagi rakyat dan tidak menimbulkan bencana atau kerugian luar biasa secara materiil dan sosiologis terhadap negara.(**)

Comments