Berita Hangat

Ada Apa di balik Pembatalan Hearing DPRD Kota Bandar Lampung dengan PT RMW ??

Foto: Istimewa

OTENTIK  ( BANDARLAMPUNG ) -- Dewan Kota Bandar Lampung sekiranya akan menggelar hearing, pada hari Jum'at (10/01/2025) namun sayangnya dibatalkan sepihak oleh anggota komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung.


DPRD Kota Bandar Lampung selaku pengawas dan amanah rakyat diduga tidak serius dalam menjalankan fungsinya.


Hanya dengan alasan klasik tidak mengetahui alamat kantor perumahan (PT RMW) yang menyebabkan banjir di Gunter sehingga membatalkan hearing yg sudah di jadwalkan 


Sebelumnya awak media sudah memberikan informasi selengkapnya siapa penerima kuasa untuk klarifikasi pekerjaan, dan juga alamat kantor PT RMW berada dimana, kepada Ketua Komisi 3 Bandar Lampung.


Sementara itu Lurah Gunung Terang Abizar AlGhifari mengatakan, telah datang ke kantor DPRD Kota Bandar dan siap untuk memberikan keterangan dan kondisi nyata, perumahan tidak berizin lingkungan bahkan PBG nya pun tidak ada.


"Saya siap.memberikan keterangan kondisi sebenarnya,   namun ternyata dibatalkan jawab Abidzar, Jum'at (10/01/2025) melalui sambungan telpon. 


Sebelumnya Sekretariat Kota Bandar Lampung telah menyurati M.RND (pemilik perumahan), tanggal 20 Agustus 2024,  berdasarkan database yang ada pada Pemkot Bandar Lampung, saudara M.RND dalam melakukan pematangan lahan belum/tidak memiliki site plan dan izin persetujuan bangunan gedung.


Ini menunjukkan lemahnya kinerja DPRD Kota Bandar Lampung terutama komisi 3 Kota Bandar Lampung, padahal DPRD memiliki perangkat Kepala dinas yang membidangi ini : Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dinas perizinan, Kasat Pol PP dan kepolisian.

Hanya dengan beralasan tidak mengetahui alamat pengembang tersebut agenda hearing dibatalkan dengan sepihak.

Padahal dengan perusahaan yang berinvestasi dan mendaftarkan izin, serta dengan prosedur yang tepat akan mendapatkan PAD dan kenyamanan bagi warga bersama perusahaan tersebut. 

Sementara itu Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, mengatakan siap untuk hadir namun dibatalkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung.


"silakan tanyakan langsung dengan komisi 3, alasan kenapa di batalkan hari ini , "Terangnya. 


Diduga PT RMW melanggar Perda Kota Bandar Lampung no 5 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pasal 24 ayat 1 dan 2 ; pasal 30 ayat 7 dan 8; pasal 46 ayat 1-10;pasal 92 ayat 1-6 dan pasal 124 ayat 1-4.


Maksud Perda ini dibuat memberikan landasan dalam melakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan tujuan Perda ini dibuat untuk menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. (Nvz/**)

Comments