Berita Hangat

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Dalam Menyampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Foto: Istimewa

OTENTIK ( PRINGSEWU ) -- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Senin (10/3/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta elemen lainnya.

Menurut Bupati Pringsewu, LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan undang-undang, serta disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 sebagai dokumen perencanaan tahunan, yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 juga menyebutkan LKPJ disampaikan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Bupati juga menyampaikan LKPJ tersebut terdiri 4 bagian pemaparan, yaitu bagian pertama tentang pendahuluan Pemerintah Daerah, bagian kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, bagian ketiga tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan bagian keempat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada mitra kerja DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan”. Tutupnya.

Kemudian Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengucapkan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini. Laporan tersebut mencerminkan upaya keras dari Pemerintah Daerah dalam menjalankan program dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.

Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD dalam rangka evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2024. Tentu saja, kita akan terus mendorong agar setiap kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan berjalan dengan efektif, efisien, serta transparan. Ucapnya.

“DPRD sebagai lembaga legislatif, memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting dalam memastikan agar segala keputusan dan kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada rakyat. Kami juga berharap agar sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin ditingkatkan agar pembangunan yang dilakukan dapat lebih maksimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Pringsewu”. Terangnya.

Tentu masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Daerah, namun dengan komitmen bersama, kita yakin bahwa segala hambatan tersebut bisa diatasi dengan baik. Pungkasnya.(*)

Comments