Berita Hangat

Ketua DPRD Pringsewu Suherman Tekankan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Dalam Pembahasan Ranperda

Foto: Istimewa

OTENTIK ( PRINGSEWU ) -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu Suherman, menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Ranperda RPJMD 2025-2029. Hal ini disampaikan Suherman saat memimpin rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (5/6/2025).

Dalam rapat yang dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda, Suherman memberikan apresiasi atas kehadiran dan keseriusan pemerintah daerah dalam menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

“Ranperda yang diajukan ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa semua masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pringsewu.

Menurutnya, Ranperda APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029 memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia berharap pembahasan lebih lanjut dilakukan dengan cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat.

“Kami ingin semua proses ini berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” tambah Suherman.

Ia juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Hal ini dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel.

Dengan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat. (*)

Comments