Berita Hangat

UD Sumatera Baja Tegaskan Sudah Mengantongi Izin Resmi dan Sesuai Aturan

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kegiatan rekonstruksi cut and fill, Didik perwakilan manajemen UD Sumatera Baja menyampaikan klarifikasi bahwa, kegiatan yang dilakukan telah sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Kami sudah menyelesaikan seluruh sanksi administrasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup dan plang larangan telah dicabut sejak Februari lalu tegasnya."


Dengan demikian, kegiatan cut and fill kembali berjalan sesuai ketentuan,” ujar Didik  pada Rabu 17 September 2025.


Izin yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup kota Bandarlampung meliputi lahan seluas ±3 hektare, dan Ia juga menyampaikan saat ini kegiatan baru berjalan  sekitar 2 hektare dengan izin resmi No 600.4.16.746/III.10.2025, No B./687/600.4.3.1/III.10/2025.




Ia juga menjelaskan bahwa tanah perbukitan ini adalah milik Hendro Selaku pengelola UD Sumatera Baja dan bukan tanah milik pemerintah.


Berikan Kontribusi Nyata untuk Pemerintah melalui Pajak


Selain telah mematuhi semua  aturan, UD Sumatera Baja juga memastikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak secara rutin. 


Perusahaan ini bahkan telah memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bandar Lampung.


Kami tidak hanya fokus pada usaha, tapi juga taat pajak. Dengan begitu, keberadaan kami bisa memberikan manfaat langsung bagi daerah,” tambah Didik


Didik juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum dan aturan lingkungan yang berlaku.


“Kami berharap rekan-rekan pengusaha lain juga dapat memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.




Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa, kegiatan rekonstruksi cut and fill yang sedang berlangsung adalah legal serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah melalui pajak dan PAD, "tutup Didik. ( Red )

Comments