Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Direktorat P2KTrans Masih ‘Menggema’ di Jakarta

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA dan LP3–RI saat menggelar aksi di depan kantor KPK Jakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PKB yang juga Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim.

OTENTIK (JAKARTA)–Kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) yang menyeret nama Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnunia Chalim, masih ‘menggema’ di Jakarta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA dan LP3–RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PKB yang juga Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim alias Nunik.

Juru bicara LIBRA dan LP3–RI, Johan Abidin, menyampaikan bahwa pihaknya baru menggelar aksi di depan kantor KPK Jakarta. Mereka meminta agar KPK segera memeriksa Nunik. Pasalnya, ada kuat dugaan hasil korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi yang melibatkan Musa Zainuddin (Ketua PKB Lampung) mengalir ke Nunik yang diperuntukan pada pilkada 2016 lalu.

“Musa beberapa kali mendampingi Nunik saat Pilkada Lamtim yang dimenangkan Nunik,” ungkapnya dia dalam rilisnya, Rabu (6/9/2017).

Selain itu, menurut dia, Nunik juga diduga terlibat langsung dalam dana bansos di Kemenakertrans pada tahun 2012-2014 saat dia menjabat sebagai anggota IX DPR RI 2014-2019.

“Charles Jones sudah divonis, namun kenapa Nunik yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lamtim tidak jelas statusnya. Kami menduga posisi Nunik sangat strategis karena pada waktu itu, Menakertrans dijabat oleh Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua PKB tempat Nunik bernaung,” jelasnya.

Nunik sendiri seperti diketahui sudah dua kali diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi dana optimalisasi Pembinanan Pembangunan Kawasan Transimigrasi (P2K Trans) Kemenakertrans di kawasan timur pada 2014.

“Kami akan terus memantau kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang gara-gara kasus ini dan KPK tidak tebang pilih,” tutupnya.

Perlu diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menampik bahwa kasus yang menjerat anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang ini tak diproses oleh lembaga antirasuah.

Febri mengatakan, akan segera memanggil para saksi-saksi yang memang memiliki keterangan penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu. Termasuk memanggil kembali para saksi yang belum hadir.

Salah satunya dengan memanggil Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ketika itu, Chusnunia berhalangan hadir karena suratnya tidak sampai rumahnya lantaran tengah kosong.

Febri menyatakan, pihaknya saat ini sedang mencari jadwal yang sesuai untuk memeriksa Chusnunia, mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB tersebut lantaran keteranganya dibutuhkan dalam kasus ini.

“Kami sedang cari jadwal yang sesuai dan memperhatikan kebutuhan di penyidikan,” kata Febri saat dikonfirmasi okezone, Minggu (19/3/2017).

Febri menekankan keterangan Chusnunia memang sangat diperlukan untuk mengusut kasus korupsi ini. Sehingga, ia mengimbau agaryang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Dipanggil (untuk diperiksa) kemarin karena memang keterangannya dibutuhkan. Untuk itu, ketika panggilan disampaikan yang bersangkutan bisa datang,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Charles Jones Mesang, yang kini duduk di Komisi II DPR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi tahun 2014.

Ketika kasus tersebut bergulir, Charles duduk di Komisi IX DPR sekaligus anggota Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Charles diduga menerima Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Politikus Golkar tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, Senin (27/2/2017).

Nunik, sapaan Chusnunia sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Keterangan politikus PKB dan mantan anggota Komisi IX DPR ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat surat pemanggilan dilayangkan, rumah Chusnunia sedang kosong. Untuk itu, pemeriksaan terhadap Chusnunia yang juga Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja saat Menakertrans dijabat Erman Soeparno pada 2007 lalu akan dijadwal ulang penyidik. Penjadwalan ulang pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap mantan anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi.

"Dua Saksi untuk CJM (Chusnunia Chalim dan Zuber Safaw) terkait tindak pidana korupsi (TPK) Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, surat panggilan return karena rumah keduanya kosong," kata Febri.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2/2017). Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.

Kali kedua Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans), Selasa (4/4/2017). Setelah diperiksa, Chusnunia tidak memberikan pernyataan.

Chusnunia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika ditanya wartawan perihal pemeriksaannya, Chusnunia tidak menjawab dan hanya mengumbar senyum.

Dalam pemeriksaan ini, Chusnunia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Selain Chusnunia, penyidik memanggil dua PNS P2KTrans, yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni.


Dalam kasus ini, Charles, yang merupakan anggota Komisi II DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Chusnunia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dalam pemeriksaan ini, Chusnunia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Selain Chusnunia, penyidik juga memanggil dua orang PNS P2KTrans, yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," katanya.

Hingga pukul 12.20 WIB, Chusnunia belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Charles yang merupakan anggota Komisi II DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. "Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) silam.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rls/il/bs/dk/red)


Comments