KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Bupati Egi Dorong Pemasyarakatan Humanis di Lampung Selatan
OTENTIK ( LAMPUNGSELATAN ) -- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini membahas rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Lampung Selatan dalam menyambut penerapan regulasi baru tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas quick response Pemkab Lampung Selatan yang luar biasa. Kedatangan kami untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan KUHP baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026,” ujarnya.
Pudjiono menjelaskan, Bapas Kelas I Bandar Lampung memiliki wilayah kerja meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Mengingat Lampung Selatan termasuk wilayah kerja kami, kami perlu menggandeng seluruh stakeholder di jajaran Pemkab untuk menyusun kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi opsi terakhir, sedangkan pidana alternatif berbasis kerja sosial menjadi prioritas,” terangnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan lintas sektor, baik dari instansi pemerintah, pihak swasta, maupun kelompok masyarakat.
Pudjiono menekankan pentingnya fasilitasi Pemkab untuk pertemuan lanjutan guna membahas teknis implementasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP baru dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah. “Kami siap mendukung. Kepala perangkat daerah terkait saya minta segera menindaklanjuti dan mempersiapkan langkah teknis berikutnya,” tegas Bupati Egi.
Bupati Egi menambahkan bahwa Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti semua SOP yang ada, dan mari kita kawal bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.
Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam rangka penyusunan perjanjian kerja sama dan skema pelaksanaan pidana kerja sosial. (Kmf)


Comments