Ombudsman Lampung: Tata Kelola Infrastruktur Belum Optimal, Kepala Daerah Diminta Ambil Langkah Serius
OTENTIK ( Bandar Lampung ) — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menggelar agenda penyerahan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik mengenai tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, yang berlangsung hari Senin, 11 Desember 2025, di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kajian tersebut menjadi potret nyata kondisi pelayanan infrastruktur jalan di Lampung dan menjadi dorongan bagi perbaikan kualitas layanan publik yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Infrastruktur
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa tujuan kajian ini bukan untuk mencari kekurangan para penyelenggara layanan, melainkan menyampaikan potret kondisi nyata yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak dalam konteks mencari kekurangan tapi inilah potret yang didapatkan di lapangan. Kita sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan jawaban terkait dengan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap permasalahan jalan rusak dapat segera terselesaikan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang baik. Koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin pun diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan demi pelayanan publik yang semakin baik ke depannya.
Pemaparan substansi kajian disampaikan oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi, Dodik Hermanto. Ia menegaskan bahwa Ombudsman tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan mengidentifikasi hal-hal yang dapat diperbaiki, khususnya terkait peningkatan kualitas layanan infrastruktur kepada masyarakat. Dodik menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan dalam pencegahan maladministrasi sehingga kegiatan ini tidak semata-mata dilakukan karena adanya aduan masyarakat, tetapi merupakan bagian dari tugas aktif Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyoroti bahwa maladministrasi di bidang infrastruktur masih sering berulang. Dalam lima tahun terakhir, pengaduan terkait jalan meningkat signifikan: pada 2020 hanya terdapat 1 laporan, sementara pada 2024 meningkat menjadi 107 laporan. Ia juga menyampaikan data BPS bahwa ICOR Lampung masih berada pada angka 7,94, sedangkan kabupaten/kota berada pada rentang 6,27 hingga 16,01, yang masih tergolong tinggi. Menurutnya, penurunan ICOR menjadi tugas bersama yang harus terus diupayakan.
Kajian ini dilaksanakan melalui tahapan identifikasi, pengumpulan data, penyusunan, konfirmasi, hingga penyerahan hasil. Beberapa lokus turut dikunjungi untuk permintaan informasi dan verifikasi data terkait pelaksanaan pelayanan infrastruktur jalan.
Tujuh Saran Perbaikan Ombudsman kepada Pemerintah Daerah:
1. Menyusun, memperbaiki, dan menyempurnakan SOP pemeliharaan jalan bagi penyelenggara jalan provinsi serta kabupaten/kota.
2. Melaksanakan uji laik fungsi jalan.
3. Melakukan publikasi rencana penanganan pemeliharaan jalan.
4. Menyusun kriteria pemeliharaan jalan.
5. Melakukan penguatan pengawasan.
6. Melaksanakan pengelolaan pengaduan.
7. Menyusun standar layanan.
Ombudsman berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan infrastruktur di Provinsi Lampung.
Menanggapi hasil kajian, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, menyampaikan bahwa laporan Ombudsman memberikan catatan penting bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti peningkatan laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan dari 1 laporan pada 2020 menjadi 107 laporan pada 2024. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Lampung semakin aktif menyuarakan kondisi infrastruktur sehingga pemerintah perlu memberikan respons yang lebih cepat, terarah, dan terbuka.
Ia menilai bahwa angka-angka dalam kajian Ombudsman bukan sekadar data statistik, tetapi cerminan ekspektasi publik terhadap penyelenggaraan layanan infrastruktur.
Marindo menekankan perlunya memperkuat koordinasi lintas daerah agar penanganan jalan tidak terjebak dalam sekat administrasi. Ia juga menyebut kajian ini sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan secara serius, khususnya terkait pembaruan SOP pemeliharaan jalan yang hingga kini belum tersusun secara merata sehingga menyulitkan terciptanya standar kerja yang konsisten.
Selain itu, ia menyoroti kewajiban publikasi rencana pemeliharaan setiap awal tahun. Ketika hal tersebut belum dilakukan secara disiplin, masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pembenahan akan segera dilakukan karena pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan jalan yang aman dan layak bagi warga. Uji laik fungsi jalan juga menjadi perhatian penting.
BACA JUGA: Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Infrastruktur
“Ketika uji ini belum berjalan, kita kehilangan instrumen penting untuk memastikan bahwa jalan yang dibuka untuk masyarakat benar-benar aman,” ujarnya.
Ia meminta seluruh OPD terkait untuk menempatkan uji laik fungsi jalan sebagai bagian wajib dalam setiap siklus pemeliharaan maupun pembangunan.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman — mulai dari penyusunan SOP, penguatan survei kondisi jalan, peningkatan transparansi rencana penanganan, hingga memastikan standar pelayanan benar-benar hadir dan diterapkan di setiap tingkatan.
Mengakhiri sambutannya, Sekda menegaskan bahwa evaluasi ini harus menjadi dorongan untuk mewujudkan Lampung yang penuh kemajuan.(***)


Comments