Berita Hangat

Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Khusus Natal 2025

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Kamis (25/12) bertempat di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Sebanyak 9 (sembilan) orang warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana. 

BACA JUGA: Gubernur Lampung Pastikan Pengamanan Natal 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk kehadiran dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana. 

“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,”tutur Kalapas.

BACA JUGA: BRI Kanca Teluk Betung Berbagi Kepedulian di Dua Panti Asuhan Bandar Lampung

Kegiatan penyerahan remisi dihadiri juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Afan Sulistiono, beserta jajaran. Turut hadir pendeta yang memberikan penguatan spiritual kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan Hari Raya Natal. (***)

Comments