Ungkap Home Industry Perakitan Senjata Api Ilegal di Terbanggi Besar, Dua Pria Diamankan Polisi
OTENTIK ( Lampung Tengah ) — Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, berhasil mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (9/1/26).
BACA JUGA: Jengkel Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani Polisi, Ayah Korban Datangi Polsek TKT
Berawal Dari Laporan Warga.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan (senpira).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP.
Dua Pelaku dan Alat Produksi Diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial EMR (39), warga setempat serta DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industry perakitan senjata api ilegal,” ujar AKP Yakub saat di konfirmasi, Sabtu (10/1/26).
BACA JUGA: Nekat Gondol Dua Anak Kambing Pakai Motor Trondol, Pria di Tubaba Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pun, lanjutnya, menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.
"Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Ancaman UU Darurat dan Apresiasi Polisi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman kondusif diwilayah Kabupaten Lampung Tengah,” tutup Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP. (Humas LT)


Comments