Sekolah di Lampung Dilarang Asal Pecat Siswa! Ini 7 Aturan Baru Penanganan Pelanggaran Siswa
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Memasuki Januari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan standar baru dalam menangani siswa yang melanggar aturan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa mulai saat ini, setiap satuan pendidikan wajib mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan berkeadilan dalam membina karakter murid.
Larangan Menghukum Tanpa Edukasi
Thomas menjelaskan bahwa SE tersebut bertujuan agar tidak ada lagi penanganan pelanggaran siswa yang hanya berfokus pada hukuman fisik atau intimidasi. Sebaliknya, sanksi harus menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter.
“Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa hukuman, melainkan harus dilakukan secara edukatif agar menjadi bagian dari pembentukan karakter siswa,” tegas Thomas, Minggu (11/1/2026).
7 Tahapan Wajib Sebelum Sanksi Berat
Dalam aturan terbaru ini, pihak sekolah dilarang langsung mengeluarkan siswa (DO) tanpa melewati tujuh tahapan wajib pembinaan, yaitu:
1. Teguran Lisan: Pendekatan awal secara persuasif.
2. Teguran Tertulis: Langkah formal yang melibatkan pemanggilan orang tua.
3. Tugas Edukatif: Pemberian tugas yang membangun karakter.
4. Tanggung Jawab Sosial: Seperti kerja bakti di lingkungan sekolah.
5. Konseling Intensif: Pendampingan khusus melalui Guru BK untuk mencari akar masalah.
6. Skorsing: Pemberhentian sementara dengan mekanisme ketat.
7. Pembinaan Mental & Spiritual: Melibatkan TNI/Polri untuk kedisiplinan atau tokoh agama untuk pembinaan akhlak.
Libatkan TNI, Polri, hingga Tokoh Agama
Langkah terakhir dalam SE Gubernur ini menarik perhatian, karena sekolah didorong untuk bersinergi dengan pihak eksternal. Jika pembinaan internal belum cukup, sekolah dapat melibatkan aparat TNI/Polri untuk mendidik karakter mental siswa, atau pemuka agama untuk menyentuh sisi spiritual mereka.
“Intinya, anak-anak kita berikan hukuman yang sifatnya edukasi. Tidak yang membuat dia langsung dikeluarkan,” tambah Thomas.
Peran Guru dan Orang Tua Sebagai Kunci
Keberhasilan aturan baru ini disebut sangat bergantung pada kolaborasi antara sekolah dan rumah. Guru diminta menjadi teladan dalam etika dan melakukan pendekatan dialogis.
Di sisi lain, orang tua diharapkan tidak lepas tangan dan berkomitmen mendukung upaya pembinaan karakter anak agar sinkron antara lingkungan sekolah dan rumah tandasnya.(***)


Comments