Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum
OTENTIK ( Bandar Lampung ) – Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.
Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ardho Adam Saputra, SE, selaku tokoh masyarakat Lampung, menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang.
Meluruskan Mitos Kepemilikan Lahan
Ardho mengatakan, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.
“Di masyarakat memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun,” kata Ardho, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan secara historis bahwa tanah-tanah tersebut semula adalah tanah adat atau ulayat yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan setelah kemerdekaan. Seiring kebijakan, statusnya berubah menjadi hutan produksi yang kemudian diberikan izin HGU.
“HGU pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik,” ujarnya.
Dasar Hukum Pencabutan Hak Kelola
Menurut Ardho, yang juga Ketua Bidang OKK DPD Arun Lampung, penguasaan lahan oleh SGC sejak 1997 memiliki batasan dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Jika negara mencabut hak tersebut, tentu ada indikasi pelanggaran serius.
“Bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,” tegasnya. Ia menyoroti kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, seperti skema kemitraan plasma.
Terkait penyerahan pengelolaan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal itu wajar. “Apakah nanti digunakan untuk kepentingan militer atau kepentingan strategis lainnya, itu tetap dalam koridor kepentingan negara,” tambahnya.
Dorongan Pengusutan Kerugian Negara dan TPPU
Ardho juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri, untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara selama masa pengelolaan HGU.
“Jika ditemukan aliran dana yang tidak wajar, maka harus diusut sampai tuntas. Kerugian negara harus dihitung dan diganti. Bila tidak mampu dibayar, maka aset-aset lain milik perusahaan patut disita, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Ardho.
Harapan untuk Kesejahteraan Rakyat Lampung
Menutup pernyataannya, Ardho berharap lahan seluas 85.244 hektare yang telah diambil alih tersebut benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau belum digunakan TNI AU, sebaiknya dikelola negara bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Pengelolaan yang tepat bisa menjadi solusi pembangunan infrastruktur hingga menutup defisit anggaran,” pungkasnya.
Informasi Terkait:
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah resmi mencabut HGU enam perusahaan SGC di Lampung. Beliau menegaskan bahwa seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah negara dan aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara dinyatakan dicabut.(*)

Comments