Berita Hangat

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( Bandar Lampung ) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan laporan balik yang diajukan Handi Sutanto terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Christian Verrel Suyanartha yang kini ditangani Polda Lampung.

Kejanggalan Status Tersangka dan Laporan Balik

BACA JUGA: Jengkel Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani Polisi, Ayah Korban Datangi Polsek TKT

Donny menyebut laporan tersebut janggal karena Handi Sutanto sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

“Seharusnya, jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur, mekanismenya adalah melaporkan penyidik ke Propam Polda Lampung. Bukan justru memproses laporan balik atas perkara dengan objek dan peristiwa hukum yang sama,” ujar Donny dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2026).

Menurut Donny, langkah Subdit III Jatanras Polda Lampung yang memproses laporan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan dinilai tidak masuk akal secara hukum.

Rencana Lapor ke Mabes Polri dan Komisi lll DPR RI

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal sehat. Saya mempertanyakan dasar hukum Polda Lampung memproses laporan tersebut, sementara status hukum Handi Sutanto sudah jelas sebagai tersangka. Saya selaku paman korban akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Propam, Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga siap menempuh upaya praperadilan jika ditemukan kejanggalan. Namun, kami berharap Subdit III Jatanras Polda Lampung tetap bekerja secara profesional,” Tambahnya.

Donny kembali menegaskan bahwa laporan Handi Sutanto terhadap Christian Verrel Suyanartha atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dinilai janggal karena memiliki objek perkara yang identik.

“Pelaku dan korban sama, waktu kejadian sama, tempat kejadian sama, serta peristiwa hukumnya juga sama. Ini masih berada dalam satu institusi Polri. Apakah Subdit Jatanras Polda Lampung tidak mempercayai kinerja Polsek Tanjungkarang Timur?” katanya.

Ia menilai tidak semua laporan dapat serta-merta diterima dan diproses di tingkat Polda apabila laporan dengan objek dan peristiwa hukum yang sama telah lebih dahulu ditangani oleh unit kepolisian lain.

“Ini menjadi pertanyaan masyarakat luas, termasuk saya sebagai Ketua SMSI Lampung. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Kronologi Penetapan Tersangka HS

Diketahui sebelumnya, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025. 

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

BACA JUGA: BACA JUGA: Jengkel Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani Polisi, Ayah Korban Datangi Polsek TKT

Sementara itu, Handi Sutanto melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/937/XII/2025/SPKT Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Saksi dan Korban

Perkara ini juga menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai penanganan laporan balik tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap upaya reformasi Polri yang saat ini menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor atau korban yang mengajukan laporan tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terlebih jika berkaitan dengan laporan balik atas peristiwa hukum yang sama.

“Jika pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan balik dalam kasus penganiayaan yang telah jelas objeknya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.

“Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa apabila terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi saksi, korban, dan pelapor agar berani menyampaikan keterangan demi pengungkapan tindak pidana.

“Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 dan memperluas perlindungan hukum, termasuk bagi pelapor. Tujuan utamanya adalah menjamin perlindungan hukum dan rasa aman,” pungkas Yamin. ( RILIS SMSI )

Comments