Berita Hangat

FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( Jakarta ) 27 Januari 2026 — Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman–SPSI (FSP RTMM-SPSI) menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, dalam sambutannya pada The 8th Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Kritik Terhadap Sudut Pandang Pemerintah

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melawan pengaruh industri tembakau yang dinilai merusak kualitas hidup masyarakat. FSP RTMM-SPSI menilai pernyataan tersebut tidak disampaikan secara berimbang dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap industri hasil tembakau beserta para pekerja di dalamnya.

Kontribusi Ekonomi Industri Tembakau

FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pekerja distribusi, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata memosisikan industri tembakau sebagai perusak kualitas hidup dinilai mengabaikan realitas sosial dan ekonomi para pekerja.

Penolakan Narasi Global yang Merugikan Buruh

“Pernyataan tersebut mengecewakan karena tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap buruh dan keluarganya yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Kami menolak jika forum internasional dijadikan legitimasi untuk mengadopsi kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Indonesia punya realitas sosial sendiri, dan pemerintah seharusnya berdiri di depan melindungi pekerja, bukan sekadar mengulang narasi global yang mengorbankan sektor padat karya.” tegas Henry Wardana - Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI.

Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja

FSP RTMM-SPSI mengingatkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Desakan untuk Dialog Inklusif

FSP RTMM-SPSI mendorong agar pemerintah lebih inklusif dan berhati-hati dalam menyampaikan sikap di forum nasional maupun internasional, serta membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait. Kebijakan pengendalian tembakau harus disusun secara adil, proporsional, and tidak mengorbankan keberlangsungan hidup para pekerja. ( ***/JS)

Comments