DPRD dan Pemkot Bandarlampung Tetapkan Raperda Pengelolaan BMD
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan yang dilakukan melalui rapat paripurna yang
digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026,dipimpin
Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung
Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan
II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar
Lampung.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus)
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa
pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai
mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap
pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.
Menurut Yunika, perubahan dalam Raperda dilakukan sebagai
bentuk penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan
harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi
sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel,
transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung
pembangunan daerah,” ujar Yunika dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang
baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta
transparansi tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, barang milik daerah tidak hanya dipandang
sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat
mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib secara
administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah
memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun perlu disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
menyampaikan pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga
akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar
lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota
Bandar Lampung.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola
oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang
berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi
pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional,
termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.
“Adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang
milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan
manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (***)

Comments