Kejati Lampung Tegaskan Barang Bukti Rp38,5 Miliar Korupsi PT LEB Tidak Hilang
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi tegas menyusul beredarnya informasi simpang siur terkait "raibnya" barang bukti senilai Rp38,5 miliar dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Pihak Kejati memastikan bahwa aset yang disita dari kediaman
Arinal Djunaidi tersebut masih tersimpan aman dan telah masuk dalam berkas
perkara yang sedang berjalan.
Kronologi dan Status Barang Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung menjelaskan
bahwa penyitaan uang puluhan miliar tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak
Pidana Khusus pada 3 September 2025. Aset tersebut menjadi barang bukti kunci
untuk terdakwa Heri Wardoyo dkk.
"Per tanggal 29 Januari 2026, barang bukti tersebut
telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Kelas 1A
untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tulis keterangan resmi
Kejati Lampung.
Untuk menjaga keamanan serta kualitasnya, saat ini barang
bukti tersebut disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung di bawah pengawasan ketat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peran Mantan Gubernur Terungkap dalam Dakwaan
Dalam surat dakwaan terhadap Heri Wardoyo, tim JPU secara rinci menguraikan keterlibatan Arinal Djunaidi. Selaku mantan Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB, ia disebut melakukan perbuatan bersama-sama dengan para terdakwa, yakni: Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan
kasus ini secara profesional dan transparan. Fokus utama jaksa adalah
memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel demi pengembalian kerugian negara
secara maksimal.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Press release ini adalah wujud keterbukaan informasi agar publik mendapatkan fakta yang akurat terkait penanganan perkara ini," tutup pernyataan tersebut.(***)

Comments