Akses Diblokir

Berita Hangat

Kejati Lampung Tegaskan Barang Bukti Rp38,5 Miliar Korupsi PT LEB Tidak Hilang

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi tegas menyusul beredarnya informasi simpang siur terkait "raibnya" barang bukti senilai Rp38,5 miliar dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Pihak Kejati memastikan bahwa aset yang disita dari kediaman Arinal Djunaidi tersebut masih tersimpan aman dan telah masuk dalam berkas perkara yang sedang berjalan.

Kronologi dan Status Barang Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung menjelaskan bahwa penyitaan uang puluhan miliar tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 3 September 2025. Aset tersebut menjadi barang bukti kunci untuk terdakwa Heri Wardoyo dkk.

"Per tanggal 29 Januari 2026, barang bukti tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Kelas 1A untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tulis keterangan resmi Kejati Lampung.

Untuk menjaga keamanan serta kualitasnya, saat ini barang bukti tersebut disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di bawah pengawasan ketat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peran Mantan Gubernur Terungkap dalam Dakwaan

Dalam surat dakwaan terhadap Heri Wardoyo, tim JPU secara rinci menguraikan keterlibatan Arinal Djunaidi. Selaku mantan Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB, ia disebut melakukan perbuatan bersama-sama dengan para terdakwa, yakni: Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB),  Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Fokus utama jaksa adalah memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel demi pengembalian kerugian negara secara maksimal.

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Press release ini adalah wujud keterbukaan informasi agar publik mendapatkan fakta yang akurat terkait penanganan perkara ini," tutup pernyataan tersebut.(***)

Comments