Akses Diblokir

Berita Hangat

BPK Bongkar Proyek PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Langgar UU ASN, Sedot Kas Daerah Rp3,68 Miliar.

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( Bandar Lampung ) — Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional .

Dalam hasil pemeriksaan, Pemkot Bandar Lampung tercatat mengangkat 85 PTK Khusus sepanjang 2025, terdiri dari 4 koordinator dan 81 anggota. 

Rekrutmen dilakukan melalui penunjukan langsung kepala daerah, tanpa mekanisme seleksi terbuka maupun standar kebutuhan organisasi berbasis analisis jabatan dan beban kerja.


Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK serta melarang pengangkatan pegawai non ASN.

BPK menemukan PTK Khusus dibentuk setelah jabatan tenaga ahli kepala daerah tidak lagi diperbolehkan dalam sistem penganggaran pemerintah.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, nomenklatur jabatan diubah menjadi PTK Khusus dengan pengalihan kode rekening belanja. Secara substansi, tugas yang dijalankan tetap sama, yakni memberikan saran, pertimbangan, dan kajian kebijakan kepada wali kota.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena Pemerintah Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki staf ahli wali kota yang secara struktural menjalankan fungsi serupa.

Honor Miliaran, Hasil Kinerja Dipersoalkan


BPK mencatat realisasi pembayaran honorarium PTK Khusus mencapai Rp3,68 miliar hingga Oktober 2025. Koordinator menerima honor Rp8 juta per bulan, sementara anggota memperoleh Rp5 juta per bulan.

Namun besarnya anggaran tersebut tidak diikuti sistem pengukuran kinerja yang jelas.

Pemeriksa menemukan sejumlah PTK Khusus tidak rutin menyerahkan laporan kajian bulanan. Bahkan terdapat 24 laporan kajian dengan substansi identik tetapi menggunakan nama penyusun berbeda.

Temuan tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan internal sekaligus memunculkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai anggaran daerah.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan monitoring kinerja lebih bersifat administratif. Pengawasan hanya dilakukan pada tingkat koordinator sebagai dasar pembayaran honorarium, sementara evaluasi kinerja individu tidak berjalan optimal.

Akibatnya, honor tetap dibayarkan setiap bulan meskipun pertanggungjawaban kinerja tidak sepenuhnya tersedia.

Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan agenda nasional reformasi birokrasi yang mendorong profesionalisme ASN serta penghapusan tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung,, Zulkifli tidak merespon saat di minta tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Temuan BPK kembali menyoroti persoalan klasik birokrasi daerah: reformasi kepegawaian yang berjalan di atas kertas, namun belum sepenuhnya tercermin dalam praktik.

Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk menata ASN secara profesional dan transparan, publik kini menunggu apakah rekomendasi BPK akan benar-benar diikuti pembenahan sistem, atau justru kembali menjadi catatan berulang dalam laporan pemeriksaan tahun berikutnya. (***)

Comments