Akses Diblokir

Berita Hangat

BPK Bongkar Kegagalan Proyek TPA Bakung, Anggaran Ratusan Juta Berakhir Sia-sia

Ilustrasi

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Upaya penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung berujung sia-sia. Meski sudah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, kondisi TPA Bakung hingga akhir Oktober 2025 tetap semrawut dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang sebelumnya sudah dilarang pemerintah pusat.

Temuan itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti buruknya perencanaan dan lemahnya pengawasan dalam pekerjaan pengelolaan sampah di DLH Bandar Lampung.

Masalah TPA Bakung sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Pada 28 Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung karena masih menggunakan metode open dumping.

Mendapat Sanksi  administratif Dari Pemerintah Pusat

Tidak berhenti di situ, pemerintah pusat juga menjatuhkan sanksi administratif melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 467 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Pemkot Bandar Lampung diwajibkan menghentikan sistem open dumping paling lambat 180 hari dan segera menerapkan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Merespons sanksi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menetapkan Status Tanggap Darurat Penataan Pengelolaan Sampah dan TPA Bakung pada 7 Januari 2025. Untuk mendukung penanganan darurat, Pemkot mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7,3 miliar.

Dana Miliaran Mengendap, Hanya Rp741 Juta Dipakai


DLH Bandar Lampung menerima pencairan dana BTT sebesar Rp4,5 miliar dalam tiga tahap. Dana itu cair pada 26 Februari 2025 sebesar Rp1,5 miliar, 28 Februari 2025 sebesar Rp2 miliar, dan 6 Mei 2025 sebesar Rp1 miliar.

Akan tetapi, hingga 20 Agustus 2025, dana yang benar-benar digunakan hanya Rp741 juta. Anggaran tersebut dipakai untuk menyewa tiga alat berat, memasang box culvert, membeli alat kebersihan, tanah urug, serta makan dan minum petugas, Sisa anggaran sebesar Rp3,75 miliar akhirnya dikembalikan ke kas daerah.

Pekerjaan Cepat Rusak, Sampah Kembali Menggunung


Yang menjadi persoalan, pekerjaan yang sudah dilakukan ternyata tidak bertahan lama. Berdasarkan pemeriksaan fisik BPK pada 31 Oktober 2025, tumpukan sampah di TPA Bakung kembali tidak teratur. Sistem pembuangan juga masih tetap menggunakan open dumping.

Bahkan, hasil penataan awal berupa terasering sampah yang sebelumnya dibuat sebagai bagian dari controlled landfill sudah tidak terlihat lagi.

PPK dan PPTK DLH berdalih kerusakan terjadi karena hujan yang membuat kendaraan pembuang sampah harus melewati sisi kanan area TPA sehingga merusak pekerjaan awal.

Namun alasan itu justru memperlihatkan bahwa perencanaan DLH Bandar Lampung sejak awal tidak matang. Jika pekerjaan mudah rusak hanya karena hujan, maka proyek tersebut memang tidak disiapkan dengan perhitungan teknis yang memadai.

BPK: Pengawasan Lemah, Uang Daerah Terbebani

BPK menilai tujuan kegiatan penataan pengelolaan sampah dan TPA Bakung tidak tercapai. Akibatnya, keuangan daerah terbebani sebesar Rp741.041.822.

Laporan BPK juga secara tegas menyebut Kepala DLH Bandar Lampung kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai lalai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Simbol Buruk Tata Kelola Sampah

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan sampah di Bandar Lampung bukan sekadar soal keterbatasan anggaran, tetapi lebih pada lemahnya tata kelola dan minimnya keseriusan dalam menjalankan program.

Alih-alih menjadi solusi atas sanksi dari pemerintah pusat, penataan TPA Bakung justru berakhir menjadi proyek yang gagal. Uang rakyat ratusan juta rupiah habis, tetapi gunungan sampah tetap semrawut dan open dumping terus berjalan.

BPK pun merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala OPD terkait meningkatkan pengawasan dan menginstruksikan PPK serta PPTK DLH agar lebih cermat dalam mengendalikan pekerjaan.

Namun pertanyaan besarnya, apakah rekomendasi itu akan benar-benar dijalankan, atau TPA Bakung akan terus menjadi simbol buruknya pengelolaan sampah di Bandar Lampung? (Red)

 


Tags: PEMKOT

Comments