BPK Bongkar Kegagalan Proyek TPA Bakung, Anggaran Ratusan Juta Berakhir Sia-sia
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Upaya penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung oleh
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung berujung sia-sia. Meski sudah
menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, kondisi TPA Bakung hingga akhir
Oktober 2025 tetap semrawut dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka
atau open dumping yang sebelumnya sudah dilarang pemerintah pusat.
Temuan itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang menyoroti buruknya perencanaan dan lemahnya pengawasan dalam
pekerjaan pengelolaan sampah di DLH Bandar Lampung.
Masalah TPA Bakung sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Pada 28 Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung karena masih menggunakan metode open dumping.
Mendapat Sanksi administratif Dari Pemerintah Pusat
Tidak berhenti di situ, pemerintah pusat juga menjatuhkan
sanksi administratif melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 467 Tahun
2025. Dalam keputusan tersebut, Pemkot Bandar Lampung diwajibkan menghentikan
sistem open dumping paling lambat 180 hari dan segera menerapkan pengelolaan
sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Merespons sanksi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menetapkan
Status Tanggap Darurat Penataan Pengelolaan Sampah dan TPA Bakung pada 7
Januari 2025. Untuk mendukung penanganan darurat, Pemkot mengalokasikan Belanja
Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7,3 miliar.
Dana Miliaran Mengendap, Hanya Rp741 Juta Dipakai

DLH Bandar Lampung menerima pencairan dana BTT sebesar Rp4,5
miliar dalam tiga tahap. Dana itu cair pada 26 Februari 2025 sebesar Rp1,5
miliar, 28 Februari 2025 sebesar Rp2 miliar, dan 6 Mei 2025 sebesar Rp1 miliar.
Akan tetapi, hingga 20 Agustus 2025, dana yang benar-benar
digunakan hanya Rp741 juta. Anggaran tersebut dipakai untuk menyewa tiga alat
berat, memasang box culvert, membeli alat kebersihan, tanah urug, serta makan
dan minum petugas, Sisa anggaran sebesar Rp3,75 miliar akhirnya dikembalikan ke
kas daerah.
Pekerjaan Cepat Rusak, Sampah Kembali Menggunung

Yang menjadi persoalan, pekerjaan yang sudah dilakukan
ternyata tidak bertahan lama. Berdasarkan pemeriksaan fisik BPK pada 31 Oktober
2025, tumpukan sampah di TPA Bakung kembali tidak teratur. Sistem pembuangan
juga masih tetap menggunakan open dumping.
Bahkan, hasil penataan awal berupa terasering sampah yang
sebelumnya dibuat sebagai bagian dari controlled landfill sudah tidak terlihat
lagi.
PPK dan PPTK DLH berdalih kerusakan terjadi karena hujan
yang membuat kendaraan pembuang sampah harus melewati sisi kanan area TPA
sehingga merusak pekerjaan awal.
Namun alasan itu justru memperlihatkan bahwa perencanaan DLH
Bandar Lampung sejak awal tidak matang. Jika pekerjaan mudah rusak hanya karena
hujan, maka proyek tersebut memang tidak disiapkan dengan perhitungan teknis
yang memadai.
BPK: Pengawasan Lemah, Uang Daerah Terbebani
BPK menilai tujuan kegiatan penataan pengelolaan sampah dan
TPA Bakung tidak tercapai. Akibatnya, keuangan daerah terbebani sebesar
Rp741.041.822.
Laporan BPK juga secara tegas menyebut Kepala DLH Bandar
Lampung kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
serta penggunaan anggaran. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai lalai dalam mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan.
Simbol Buruk Tata Kelola Sampah
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan sampah di Bandar
Lampung bukan sekadar soal keterbatasan anggaran, tetapi lebih pada lemahnya
tata kelola dan minimnya keseriusan dalam menjalankan program.
Alih-alih menjadi solusi atas sanksi dari pemerintah pusat,
penataan TPA Bakung justru berakhir menjadi proyek yang gagal. Uang rakyat
ratusan juta rupiah habis, tetapi gunungan sampah tetap semrawut dan open
dumping terus berjalan.
BPK pun merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung
memerintahkan Kepala OPD terkait meningkatkan pengawasan dan menginstruksikan
PPK serta PPTK DLH agar lebih cermat dalam mengendalikan pekerjaan.
Namun pertanyaan besarnya, apakah rekomendasi itu akan
benar-benar dijalankan, atau TPA Bakung akan terus menjadi simbol buruknya
pengelolaan sampah di Bandar Lampung? (Red)

Comments