Bapemperda DPRD Lampung Selatan Dorong Ranperda PSU Perumahan Segera Disahkan
OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan memberikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa dan OPD terkait yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Senin, 27 April 2026.
Dalam pembahasan itu, Bapemperda menilai Ranperda PSU Perumahan sudah layak untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman sekaligus payung hukum dalam pengelolaan PSU perumahan di daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, mengatakan Ranperda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, khususnya dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan.
“Ranperda ini sudah seharusnya ditetapkan karena akan menjadi pedoman dan payung hukum yang memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Khususnya dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan,” ujar Yudi.
Selain itu, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penguatan substansi aturan melalui penambahan ketentuan mengenai sanksi dan denda bagi pelanggaran yang terjadi.
“Agar Ranperda ini memiliki daya paksa yang kuat, perlu ditambahkan bab dan pasal yang mengatur tentang sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk mendorong tanggung jawab serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran,” tambahnya. (*)
Bapemperda turut mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyiapkan regulasi lanjutan setelah Ranperda PSU Perumahan resmi disahkan dan diundangkan.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, pemerintah daerah diminta segera mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan guna melengkapi regulasi yang berkaitan dengan sektor perumahan.
“Sebagai tindak lanjut, kami meminta agar pemerintah daerah dapat segera mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan guna melengkapi regulasi yang ada,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Bapemperda DPRD Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Ranperda PSU Perumahan telah memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi norma maupun landasan yuridisnya.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, diharapkan regulasi terkait dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Comments